Sabtu, 23 November 2024
spot_img

HRS Walk Out dari Sidang, Polri Sebut Kewenangan Jaksa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejadian walk out-nya Habib Rizieq Shihab (HRS) dari sidang virtual menjadi persoalan. Hakim sempat menegur jaksa penuntut umum (JPU) terkait kejadian tersebut. Mabes Polri yang meminjamkan tempat untuk sidang virtual HRS pun merespons aksi walk out tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, kendati ditahan di Bareskrim, namun status dari Habib Rizieq bukan merupakan tahanan Bareskrim. ”Melainkan tahanan dari kejaksaan,” terangnya kemarin di Mabes Polri.

Dengan itu, aksi walk out itu bukan merupakan kewenangan dari Bareskrim. Menurutnya, untuk proses persidangan ini lebih ke kewenangan kejaksaan.

”Masalah jalannya sidang di jaksa atau pengadilan,” paparnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brihjen Andi Rian Djajadi menuturkan, Bareskrim hanya meminjamkan tempat untuk menjalani sidang virtual.

Baca Juga:  Mudik Lebaran Dilarang, Polri Rencanakan Operasi Ketupat

”Itu menumpang saja,” ungkapnya.

Karena itu, semua proses persidangan di mana HRS sempat meminta mematikan layar tentunya kewenangan dari jaksa. ”Kami tidak punya kewenangan apapun,” papar jenderal berbintang satu tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Habib Rizieq, Munarman menuturkan bahwa banyak orang yang merasa bahwa hadir tidaknya terdakwa dalam proses persidangan hanya perkara teknis semata.

”Penetapan hakim berdasarkan Perma tanpa mengubah UU adakah bentuk kezaliman,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, di Amerika Serikat untuk mengubah sidang normal menjadi online harus mengubah UU terlebih dahulu. Sesuai dengan Cares Act di Amerika Serikat yang mengatur persidangan online.

”Mereka menetapkan tiga syarat, situasi darurat ditetapkan masyarakat, penetapan ketua pengadilan dan persetujuan terdakwa,” urainya.

Baca Juga:  Sempat Dibebaskan, Eggi Sudjana Kembali Ditangkap Polisi

Apalagi, dalam perma itu disebutkan bahwa sidang online itu merupakan pilihan. Bukan kewajiban yang harus ditempuh setiap hakim. ”Kenapa hakim tidak memilih opsi menghadirkan terdakwa,” tanyanya.(idr/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejadian walk out-nya Habib Rizieq Shihab (HRS) dari sidang virtual menjadi persoalan. Hakim sempat menegur jaksa penuntut umum (JPU) terkait kejadian tersebut. Mabes Polri yang meminjamkan tempat untuk sidang virtual HRS pun merespons aksi walk out tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, kendati ditahan di Bareskrim, namun status dari Habib Rizieq bukan merupakan tahanan Bareskrim. ”Melainkan tahanan dari kejaksaan,” terangnya kemarin di Mabes Polri.

- Advertisement -

Dengan itu, aksi walk out itu bukan merupakan kewenangan dari Bareskrim. Menurutnya, untuk proses persidangan ini lebih ke kewenangan kejaksaan.

”Masalah jalannya sidang di jaksa atau pengadilan,” paparnya.

- Advertisement -

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brihjen Andi Rian Djajadi menuturkan, Bareskrim hanya meminjamkan tempat untuk menjalani sidang virtual.

Baca Juga:  Makam BJ Habibie Jadi Lokasi Selfie

”Itu menumpang saja,” ungkapnya.

Karena itu, semua proses persidangan di mana HRS sempat meminta mematikan layar tentunya kewenangan dari jaksa. ”Kami tidak punya kewenangan apapun,” papar jenderal berbintang satu tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Habib Rizieq, Munarman menuturkan bahwa banyak orang yang merasa bahwa hadir tidaknya terdakwa dalam proses persidangan hanya perkara teknis semata.

”Penetapan hakim berdasarkan Perma tanpa mengubah UU adakah bentuk kezaliman,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, di Amerika Serikat untuk mengubah sidang normal menjadi online harus mengubah UU terlebih dahulu. Sesuai dengan Cares Act di Amerika Serikat yang mengatur persidangan online.

”Mereka menetapkan tiga syarat, situasi darurat ditetapkan masyarakat, penetapan ketua pengadilan dan persetujuan terdakwa,” urainya.

Baca Juga:  Pascabanjir, Solsel-Pasbar Mulai Normal

Apalagi, dalam perma itu disebutkan bahwa sidang online itu merupakan pilihan. Bukan kewajiban yang harus ditempuh setiap hakim. ”Kenapa hakim tidak memilih opsi menghadirkan terdakwa,” tanyanya.(idr/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari