Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pastikan Dana JHT Tak Dipakai Pemerintah

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah angkat bicara soal tudingan penggunaan dana jaminan hari tua (JHT). Dia memastikan, dana milik para pekerja/buruh aman meski terjadi perubahan aturan pencairan.

Tudingan tersebut dilayangkan oleh serikat pekerja/buruh lantaran perubahan aturan pencairan JHT yang tiba-tiba. Pekerja/buruh curiga dana hasil iuran para pekerja/buruh tersebut digunakan pemerintah untuk membiayai program lainnya.
Karenanya, aturan pencairannya diubah.Ida menegaskan, bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Dana dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.

"Tidak benar (dipakai pemerintah, red)," tegasnya, kemarin (17/2).

Dia juga memastikan, dana tersebut tersedia saat peserta klaim manfaat JHT di saat usia 56 tahun. Sebab, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal.

Baca Juga:  Kompensasi Hewan Mati karena PMK Segera Cair

Pengawas eksternal ini meliputi DJSN, OJK, maupun BPK. Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan), dan Satuan Pengawas Internal.

"Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun, dengan persyaratan KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Kendati demikian, pekerja/buruh juga diperkenankan mengajukan pengambilan JHT sebelum memasuki usia pensiun tersebut. Yakni, sebanyak 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen untuk keperluan pengambilan rumah.

Syaratnya, telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Juga:  Soal Fatwa si Kaya Nikahi si Miskin, MUI: Nikah Kok Diatur-atur Begitu

"Pengambilan JHT sebagian ini paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Dia turut menegaskan, bahwa peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ini bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT yang manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh.

Mengenai rencana gugatan para pekerja/buruh ke pengadilan, Ida mengaku menghormati adanya pihak yang mengajukan uji materiil ini. Menurutnya, uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil ini karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," pungkasnya.(mia/jpg)

 

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah angkat bicara soal tudingan penggunaan dana jaminan hari tua (JHT). Dia memastikan, dana milik para pekerja/buruh aman meski terjadi perubahan aturan pencairan.

Tudingan tersebut dilayangkan oleh serikat pekerja/buruh lantaran perubahan aturan pencairan JHT yang tiba-tiba. Pekerja/buruh curiga dana hasil iuran para pekerja/buruh tersebut digunakan pemerintah untuk membiayai program lainnya.
Karenanya, aturan pencairannya diubah.Ida menegaskan, bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Dana dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.

- Advertisement -

"Tidak benar (dipakai pemerintah, red)," tegasnya, kemarin (17/2).

Dia juga memastikan, dana tersebut tersedia saat peserta klaim manfaat JHT di saat usia 56 tahun. Sebab, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal.

- Advertisement -
Baca Juga:  LSI Sebut Mayoritas Publik Menolak Pemilu 2024 Ditunda

Pengawas eksternal ini meliputi DJSN, OJK, maupun BPK. Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan), dan Satuan Pengawas Internal.

"Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun, dengan persyaratan KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Kendati demikian, pekerja/buruh juga diperkenankan mengajukan pengambilan JHT sebelum memasuki usia pensiun tersebut. Yakni, sebanyak 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen untuk keperluan pengambilan rumah.

Syaratnya, telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Juga:  Hampir Separuh Warga Singapura Lelah Pakai Masker

"Pengambilan JHT sebagian ini paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Dia turut menegaskan, bahwa peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ini bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT yang manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh.

Mengenai rencana gugatan para pekerja/buruh ke pengadilan, Ida mengaku menghormati adanya pihak yang mengajukan uji materiil ini. Menurutnya, uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil ini karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," pungkasnya.(mia/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari