Kamis, 4 Juli 2024

KPK Pastikan Surat Pemanggilan Iwandi Palsu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan surat pemanggilan terhadap Anggota DPRD Riau Fraksi PDI Perjuangan Iwandi, palsu. Hal itu disampaikan langsung Plt Juru Bicara KPK  Ali Fikri kepada Riaupos.co, Selasa (18/2/2020) sore.
 
“Sehubungan dengan beredarnya surat panggilan dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan untuk Iwandi (Anggota DPRD Provinsi Riau) sebagai saksi, kami tegaskan bahwa surat panggilan tersebut palsu dan bukan diterbitkan oleh KPK,” ujar Ali Fikri melalui pesan singkat Whatsapp.
 
Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK.
 
“Jika menemukan atau mendapatkan surat serupa, masyarakat diimbau untuk menghubungi call center KPK 198 atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” imbuhnya.
 
Diberitakan sebelumnya, sebuah surat dengan menggunakan kop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di jejaring media sosial. Surat tersebut berisi pemanggilan Anggota DPRD Riau Fraksi PDI Perjuangan Iwandi SH MH. 
 
Dilihat Riaupos.co, Selasa (18/2/2020), pada keterangan surat Iwandi diminta menghadap penyidik KPK di Jakarta, Jumat (21/2/2020) mendatang. 
 
Keterangan Iwandi diperlukan sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi terkait pengangkatan dan mutasi jabatan eselon III, IV dan V di lingkungan Pemkab Bengkalis tahun 2017-2019.
 
Jika dilihat lebih teliti, surat tersebut tidak mencantumkan nomor dan tanggal pengeluaran surat seperti yang lazim pada surat resmi. 
 
Riaupos.co telah mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Iwandi. Namun nomor seluler yang biasa ia gunakan tidak aktif. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp. Pesan yang disampaikan juga tidak terkirim.
 
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Eka Gusmadi Putra
Baca Juga:  Coldplay Iklankan Album di Koran
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan surat pemanggilan terhadap Anggota DPRD Riau Fraksi PDI Perjuangan Iwandi, palsu. Hal itu disampaikan langsung Plt Juru Bicara KPK  Ali Fikri kepada Riaupos.co, Selasa (18/2/2020) sore.
 
“Sehubungan dengan beredarnya surat panggilan dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan untuk Iwandi (Anggota DPRD Provinsi Riau) sebagai saksi, kami tegaskan bahwa surat panggilan tersebut palsu dan bukan diterbitkan oleh KPK,” ujar Ali Fikri melalui pesan singkat Whatsapp.
 
Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK.
 
“Jika menemukan atau mendapatkan surat serupa, masyarakat diimbau untuk menghubungi call center KPK 198 atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” imbuhnya.
 
Diberitakan sebelumnya, sebuah surat dengan menggunakan kop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di jejaring media sosial. Surat tersebut berisi pemanggilan Anggota DPRD Riau Fraksi PDI Perjuangan Iwandi SH MH. 
 
Dilihat Riaupos.co, Selasa (18/2/2020), pada keterangan surat Iwandi diminta menghadap penyidik KPK di Jakarta, Jumat (21/2/2020) mendatang. 
 
Keterangan Iwandi diperlukan sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi terkait pengangkatan dan mutasi jabatan eselon III, IV dan V di lingkungan Pemkab Bengkalis tahun 2017-2019.
 
Jika dilihat lebih teliti, surat tersebut tidak mencantumkan nomor dan tanggal pengeluaran surat seperti yang lazim pada surat resmi. 
 
Riaupos.co telah mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Iwandi. Namun nomor seluler yang biasa ia gunakan tidak aktif. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp. Pesan yang disampaikan juga tidak terkirim.
 
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Eka Gusmadi Putra
Baca Juga:  Putri Nurul Arifin Meninggal Dunia karena Jantung
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari