Jumat, 20 September 2024

Haris: KPK Tahu Nurhadi dan Menantunya Sembunyi di Apartemen Mewah

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono ada di salah satu Apartemen mewah kawasan DKI Jakarta. Kedua tersangka KPK itu mendapat pengawalan super ketat di hunian elite Ibu Kota itu.

Hal itu diungkapkan Haris Azhar saat mendampingi Paulus Welly Afandy untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Nurhadi dan menanantunya. Haris sendiri merupakan kuasa hukum salah satu pelapor dalam perkara ini (whistlerblower).

“Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana, di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta,” kata Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Namun, kata Haris, melihat penjagaan yang super ketat lembaga antirasuah sulit untuk menembusnya.

“KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena saat cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya apartemen itu nggak gampang diakses oleh publik, keduanya sangat dilindungi para penjaganya,” ucap Haris.

- Advertisement -

Kendati demikian, Haris mengharapkan agar KPK segera menangkap Nurhadi. Hal ini agar kasus yang menjerat Nurhadi beserta dua tersangka lainnya segera naik ke persidangan.

Baca Juga:  Pembunuh Pemilik Joy Salon Divonis 15 Tahun Penjara

“Jadi bukan hanya ditetapkan DPO lalu nggak ditangkap, tetapi juga membiarkan ada warga negara yang dituduh melakukan tindak kriminal tapi tutup mata, kalau orang itu malah disuruh dilindungin,” sesal Haris.

- Advertisement -

Menanggapi pernyataan Haris, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi langkah Haris Azhar yang memberikan informasi terkait keberadaan Nurhadi. Hanya saja, KPK belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isu terkait keberadaan Nurhadi dan Rezky yang berada di apartemen mewah dengan penjagaan super ketat.

“Kami menyarankan Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka dimana lokasi persembunyian tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Hiendra, serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat,” pinta Ali.

Ali menyebut, penetapan DPO kepada Nurhadi dan Rezky serta permintaan bantuan ke Polri merupakan langkah untuk mempercepat upaya pencarian dan penangkapan. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar tim kuasa hukum Nurhadi CS, Maqdir Ismail segera membawa kliennya ke KPK.

“Sekali lagi kami sampaikan, jika memang memiliki itikad baik maka saudara Maqdir untuk datang ke KPK menyampaikan informasi keberadaan para tersangka yang katanya ada di Jakarta,” tegasnya.

KPK menerapkan tiga orang tersangka terkait pengurusan kasus di MA. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS). Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Baca Juga:  SMAN 7 Pekanbaru Terapkan Prokes saat Sosialisasi Asesmen Nasional

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan  lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono ada di salah satu Apartemen mewah kawasan DKI Jakarta. Kedua tersangka KPK itu mendapat pengawalan super ketat di hunian elite Ibu Kota itu.

Hal itu diungkapkan Haris Azhar saat mendampingi Paulus Welly Afandy untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Nurhadi dan menanantunya. Haris sendiri merupakan kuasa hukum salah satu pelapor dalam perkara ini (whistlerblower).

“Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana, di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta,” kata Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Namun, kata Haris, melihat penjagaan yang super ketat lembaga antirasuah sulit untuk menembusnya.

“KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena saat cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya apartemen itu nggak gampang diakses oleh publik, keduanya sangat dilindungi para penjaganya,” ucap Haris.

Kendati demikian, Haris mengharapkan agar KPK segera menangkap Nurhadi. Hal ini agar kasus yang menjerat Nurhadi beserta dua tersangka lainnya segera naik ke persidangan.

Baca Juga:  Potensi PBB P2 Akan Dongkrak PAD

“Jadi bukan hanya ditetapkan DPO lalu nggak ditangkap, tetapi juga membiarkan ada warga negara yang dituduh melakukan tindak kriminal tapi tutup mata, kalau orang itu malah disuruh dilindungin,” sesal Haris.

Menanggapi pernyataan Haris, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi langkah Haris Azhar yang memberikan informasi terkait keberadaan Nurhadi. Hanya saja, KPK belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isu terkait keberadaan Nurhadi dan Rezky yang berada di apartemen mewah dengan penjagaan super ketat.

“Kami menyarankan Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka dimana lokasi persembunyian tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Hiendra, serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat,” pinta Ali.

Ali menyebut, penetapan DPO kepada Nurhadi dan Rezky serta permintaan bantuan ke Polri merupakan langkah untuk mempercepat upaya pencarian dan penangkapan. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar tim kuasa hukum Nurhadi CS, Maqdir Ismail segera membawa kliennya ke KPK.

“Sekali lagi kami sampaikan, jika memang memiliki itikad baik maka saudara Maqdir untuk datang ke KPK menyampaikan informasi keberadaan para tersangka yang katanya ada di Jakarta,” tegasnya.

KPK menerapkan tiga orang tersangka terkait pengurusan kasus di MA. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS). Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Baca Juga:  Pesan Menteri LHK pada Pembukaan Kejuaraan Karate Pra Kualifikasi PON 2019

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan  lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari