JAKARTA(RIAUPOS.CO) รขโฌโ Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan pemerintah ke DPR rupanya salah ketik. Disebutkan di pasal 170 ayat 1 pemerintah bisa menganti UU dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, jika salah ketik itu tidak segera diubah. Maka pemerintah sangat jelas menggunakan logika sesat dan inkonstitusional. Hal ini karena tidak bisa UU diganti lewat PP ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
รขโฌลNiat pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah adalah langkah Inkonstitusional dan menafikkan hak konstitusional DPR sebagai pemegang kekuasaan membuat UU,รขโฌย ujar Didik kepada wartawan, Selasa (18/2).
Ketua DPP Partai Demokrat ini juga mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak gegabah dalam merumuskan perundang-undangan. Perlu pemikiran, konsep dan pembahasan yang cermat serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
รขโฌลMenurut Presiden UU Omnibus Law termasuk RUU Cipta Kerja akan menjadi jalan cepat dan solusi bagi bangsa ini, namun perlu diantisipasi dampak sebaliknya termasuk langkah-langkah inkonstitusional dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini,รขโฌย katanya.
Lebih lanjut Didik mengingatkan Presiden Jokowi untuk berhati-hati dan mengawasi kinerja aparatnya secara serius. karena jangan sampai Pasal 170 RUU Cipta Kerja dibiarkan dan tidak diubah.
รขโฌลMaka pemerintah harus segera melakukan koreksi, evaluasi dan konsolidasi termasuk menjelaskan kepada publik agar tidak muncul spekulasi berlebihan,รขโฌย ungkapnya.
Diketahuiรขโฌลฝ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, dalam draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut ada kesalahan ketik di pasal 170 tersebut.
รขโฌลIya iya (salah ketik) jadi ingin mungkin kesalahan,รขโฌย ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tidak bisa UU dibuah atau diganti dengan pemerintah mengeluarkan PP ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
รขโฌลJadi enggak bisa dong PP melawan undang-undang,รขโฌย katanya.
Oleh sebab itu Yasonna mengatakan nantinya DPR akan melakukan perbaikan dengan pemerintah pada saat rapat yang membahas tentang Omnibus Law Cipta Kerja ini.
รขโฌลNanti di DPR akan diperbaiki teknisnya,รขโฌย pungkasnya.
Adapun dalam RUU tentang Cipta Kerja Omnibus Law, pada Pasal 170 ayat 1 disebutkan pemerintahรขโฌลฝ berhak mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.
Pasal 170 ayat (1) berbunyi:
รขโฌลDalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang iniรขโฌย.
Pasal 170 ayat (2) berbunyi:
รขโฌลPerubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintahรขโฌย.
Pasal 170 ayat (3) berbunyi:
รขโฌลDalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesiaรขโฌย.
Sumber: Jawapos.com
Editor :Deslina