Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PT Bukara Akui Tidak Miliki IMB

DUMAI (RIAUPOS.CO) — PT  Bumi Karyatama Raharja (Bukara) mengakui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu disampaikan pimpinan PT Bukara Syahruna Badrun saat menerima audiensi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kota Dumai, Senin (17/2).

"Syarat pengajuan izin sudah kami masukkan sejak 2017. Namun sampai sekarang belum keluar," sebutnya kepada perwakilan AMP Kota Dumai.

Ia mengakui jika pihaknya belum mengantongi IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. "Untuk yang izin yang lain kami sudah memiliki, untuk IMB terhambat karena RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red),"  sebutnya.

Namun, ketika para audensi meminta pihak perusahaan menunjukkan izin-izin yang lain seperti Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Amdal dan UKL-UPL serta Izin Pengelolaan Limbah, pihak PT Bukara enggan menunjukkan. "Kami akan tunjukkan pada pihak yang berwenang," timpal perwakilan PT Bukara lainnya Eko.

Baca Juga:  Wabup Rohul Ajak Patuhi Aturan PPKM Level 4

Sementara itu, Juru Bicara AMP Kota Dumai Rahmad Wijaya mengatakan awal pihaknya akan melaksanakan demo, namun akhirnya audensi. "Dari audensi kami dapati, mereka mengakui tidak memiliki IMB," tuturnya.

Selain itu, perusahaan  mengatakan mereka sudah memiliki izin yang lainnya, namun saat diminta tunjukkan, pihak perusahaan enggan memberikan. "Kalau seperti itu, kami menilai perusahaan mungkin tidak memiliki juga izin yang lainnya, makanya tidak mau menunjukkan kepada kami," sebutnya.

Ia mengatakan dari data yang didapat pihaknya akan menyusun langkah untuk membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Dumai. "Laporan resmi ke Satreskrim itu bukan tidak berdasar, pasalnya dalan Perda Nomor 10/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ada pasalnya mengenai sanksi di pasal 15," ujarnya.

Baca Juga:  Dijemput Sang Ayah, Ridho Rhoma Bebas Penjara

Di pasal itu di jelaskan sanksi bagi tidak memiliki izin mendirikan bangunan bisa diberikan sanksi administrasi dan pidana. "Untuk sanksi administrasi kami akan buat laporan ke Satpol PP Kota Dumai dan DPMPTSP Kota Dumai, sedangkan untuk pidana kami buat laporan ke polisi," sebutnya.

Sementara itu,Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra saat di konfirmasi melalui telepon selulernya belum memberikan jawaban dan pesan singkat belum ditanggapi.(hsb)

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) — PT  Bumi Karyatama Raharja (Bukara) mengakui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu disampaikan pimpinan PT Bukara Syahruna Badrun saat menerima audiensi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kota Dumai, Senin (17/2).

"Syarat pengajuan izin sudah kami masukkan sejak 2017. Namun sampai sekarang belum keluar," sebutnya kepada perwakilan AMP Kota Dumai.

- Advertisement -

Ia mengakui jika pihaknya belum mengantongi IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. "Untuk yang izin yang lain kami sudah memiliki, untuk IMB terhambat karena RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red),"  sebutnya.

Namun, ketika para audensi meminta pihak perusahaan menunjukkan izin-izin yang lain seperti Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Amdal dan UKL-UPL serta Izin Pengelolaan Limbah, pihak PT Bukara enggan menunjukkan. "Kami akan tunjukkan pada pihak yang berwenang," timpal perwakilan PT Bukara lainnya Eko.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ditangkap Terkait Narkoba

Sementara itu, Juru Bicara AMP Kota Dumai Rahmad Wijaya mengatakan awal pihaknya akan melaksanakan demo, namun akhirnya audensi. "Dari audensi kami dapati, mereka mengakui tidak memiliki IMB," tuturnya.

Selain itu, perusahaan  mengatakan mereka sudah memiliki izin yang lainnya, namun saat diminta tunjukkan, pihak perusahaan enggan memberikan. "Kalau seperti itu, kami menilai perusahaan mungkin tidak memiliki juga izin yang lainnya, makanya tidak mau menunjukkan kepada kami," sebutnya.

Ia mengatakan dari data yang didapat pihaknya akan menyusun langkah untuk membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Dumai. "Laporan resmi ke Satreskrim itu bukan tidak berdasar, pasalnya dalan Perda Nomor 10/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ada pasalnya mengenai sanksi di pasal 15," ujarnya.

Baca Juga:  Erajaya Raih Tiga Penghargaan

Di pasal itu di jelaskan sanksi bagi tidak memiliki izin mendirikan bangunan bisa diberikan sanksi administrasi dan pidana. "Untuk sanksi administrasi kami akan buat laporan ke Satpol PP Kota Dumai dan DPMPTSP Kota Dumai, sedangkan untuk pidana kami buat laporan ke polisi," sebutnya.

Sementara itu,Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra saat di konfirmasi melalui telepon selulernya belum memberikan jawaban dan pesan singkat belum ditanggapi.(hsb)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari