Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Libur Sekolah Ditetapkan 21 Desember 2021

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai  telah mengeluarkan aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/24638/DISDIKBUD-SEKR Tanggal 15 Desember 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Surat tersebut dibuat berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)", kata Plt Kepala Disdikbud Kota Dumai, Hj Yusmanidar, Kamis (16/12).

Baca Juga:  Kabut Asap, Satu Penerbangan Delay

Melalui surat edaran yang kami keluarkan dan telah disampaikan ke seluruh sekolah di bawah Disdikbud Kota Dumai, kami sampaikan bahwa penyerahan buku laporan hasil belajar siswa (LHBS) semester ganjil ditetapkan pada 20 Desember 2021.

"Penyerahan buku laporan hasil belajar siswa (LHBS) semester ganjil ditetapkan pada 20 Desember 2021", tambah Yusmanidar.

Libur akhir semester ganjil ditetapkan mulai tanggal 21 sampai dengan 31 Desember 2021.

"Awal masuk sekolah semester genap 3 Januari 2022", terangnya.

Terakhir, Yusmanidar mengajak para orang tua atau wali murid untuk mendukung dan mendorong anak-anaknya yang sudah memenuhi syarat agar mengikuti kegiatan vaksinasi.

"Diharapkan kepada orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19," ungkap Yusmanidar.

Baca Juga:  Harga Emas Terus Melambung

Selain itu, untuk mencegah penularan virus corona, tidak bosan-bosannya kami mengimbau agar seluruh masyarakat Dumai agar menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) yang lebih ketat.

"Khususnya di satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment), pungkasnya".(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai  telah mengeluarkan aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/24638/DISDIKBUD-SEKR Tanggal 15 Desember 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022.

- Advertisement -

"Surat tersebut dibuat berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)", kata Plt Kepala Disdikbud Kota Dumai, Hj Yusmanidar, Kamis (16/12).

Baca Juga:  Dubes Belgia Terkesan dengan Cita Rasa Kopi Aceh

Melalui surat edaran yang kami keluarkan dan telah disampaikan ke seluruh sekolah di bawah Disdikbud Kota Dumai, kami sampaikan bahwa penyerahan buku laporan hasil belajar siswa (LHBS) semester ganjil ditetapkan pada 20 Desember 2021.

- Advertisement -

"Penyerahan buku laporan hasil belajar siswa (LHBS) semester ganjil ditetapkan pada 20 Desember 2021", tambah Yusmanidar.

Libur akhir semester ganjil ditetapkan mulai tanggal 21 sampai dengan 31 Desember 2021.

"Awal masuk sekolah semester genap 3 Januari 2022", terangnya.

Terakhir, Yusmanidar mengajak para orang tua atau wali murid untuk mendukung dan mendorong anak-anaknya yang sudah memenuhi syarat agar mengikuti kegiatan vaksinasi.

"Diharapkan kepada orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19," ungkap Yusmanidar.

Baca Juga:  Masih Berduka, BCL Batalkan 2 Job Manggung

Selain itu, untuk mencegah penularan virus corona, tidak bosan-bosannya kami mengimbau agar seluruh masyarakat Dumai agar menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) yang lebih ketat.

"Khususnya di satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment), pungkasnya".(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari