Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kapolres Rohil Pimpin Pemusnahan BB Narkoba Jenis Sabu

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polres Rokan Hilir (Rohil) gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 2.025,02 gram. Pemusnahan dilakukan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai, Rabu (17/11/2021).
 
Hadir pada kegiatan itu Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Kasat Resnarkoba Polres Rohil IPTU Noki Loviko SH, sejumlah kasat dan kasi serta kuasa hukum tersangka. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil menyaksikan secara virtual.
 
Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengungkapkan kegiatan barang bukti yang dimusnahkan itu sebelumnya dari pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibakan empat tersangka, pada Oktober 2021.
 
"Untuk barang bukti narkoba ini, sebelumnya telah disisihkan di pegadaian Cabang Dumai sesuai dengan berita acara penyisihan dan telah dibuatkan ketetapan status barang bukti yang diterbitkan oleh Kejari Rohil," kata Kapolres didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Barang bukti yang dimusnahkan terangnya dalam kondisi terbungkus lalu dimasukkan ke dalam tempat yang sudah tersedia campuran air dengan pembersih. Selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
 
Kegiatan pemusnahan tambahnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen Polres Rohil dalam pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
 
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Tumpah Ruah Seni Budaya Panggung Toktan
UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polres Rokan Hilir (Rohil) gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 2.025,02 gram. Pemusnahan dilakukan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai, Rabu (17/11/2021).
 
Hadir pada kegiatan itu Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Kasat Resnarkoba Polres Rohil IPTU Noki Loviko SH, sejumlah kasat dan kasi serta kuasa hukum tersangka. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil menyaksikan secara virtual.
 
Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengungkapkan kegiatan barang bukti yang dimusnahkan itu sebelumnya dari pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibakan empat tersangka, pada Oktober 2021.
 
"Untuk barang bukti narkoba ini, sebelumnya telah disisihkan di pegadaian Cabang Dumai sesuai dengan berita acara penyisihan dan telah dibuatkan ketetapan status barang bukti yang diterbitkan oleh Kejari Rohil," kata Kapolres didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Barang bukti yang dimusnahkan terangnya dalam kondisi terbungkus lalu dimasukkan ke dalam tempat yang sudah tersedia campuran air dengan pembersih. Selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
 
Kegiatan pemusnahan tambahnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen Polres Rohil dalam pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
 
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Gempa di Karangasem, Tiga Orang Meninggal
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari