UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polres Rokan Hilir (Rohil) gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 2.025,02 gram. Pemusnahan dilakukan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai, Rabu (17/11/2021).
Hadir pada kegiatan itu Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Kasat Resnarkoba Polres Rohil IPTU Noki Loviko SH, sejumlah kasat dan kasi serta kuasa hukum tersangka. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil menyaksikan secara virtual.
Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengungkapkan kegiatan barang bukti yang dimusnahkan itu sebelumnya dari pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibakan empat tersangka, pada Oktober 2021.
"Untuk barang bukti narkoba ini, sebelumnya telah disisihkan di pegadaian Cabang Dumai sesuai dengan berita acara penyisihan dan telah dibuatkan ketetapan status barang bukti yang diterbitkan oleh Kejari Rohil," kata Kapolres didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Barang bukti yang dimusnahkan terangnya dalam kondisi terbungkus lalu dimasukkan ke dalam tempat yang sudah tersedia campuran air dengan pembersih. Selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
Kegiatan pemusnahan tambahnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen Polres Rohil dalam pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Erwan Sani