Rabu, 9 April 2025
spot_img

Sesalkan, Novel Baswedan: Revisi UU KPK Menguntungkan Koruptor

JAKARTA (RIAUPOS.CO)– Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan langkah DPR dan Pemerintah yang bakal segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Novel menyebut, klaim untuk memperkuat kinerja KPK melalui revisi UU KPK tidak berdasar.

“Ini sangat aneh, saya tidak tahu lagi apa yang harus saya katakan. Tetapi klaim bahwa ini untuk perkuat KPK saya ingin tegaskan bahwa itu bohong,” kata Novel kepada JawaPos.com, Selasa (16/9).

Novel menilai, revisi UU KPK sejatinya bukan untuk menguatkan kinerja KPK. Tapi menurutnya, Jokowi terkesan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Iya (revisi UU KPK menguntungkan koruptor), ini yang kita sesalkan,” sesal Novel.

Baca Juga:  Begini Harapan DPP PDIP tentang Perseteruan JG-PP

Menurut Novel, sebagai pelaksana Undang-undang, seharusnya KPK paling tahu poin apa saja yang akan direvisi oleh DPR dan Pemerintah. Namun pada faktanya, KPK tidak diajak dalam membahas revisi UU 30/2002 tersebut.

“Mestinya KPK sebagai pelaksana yang paling tahu, harus didengar pendapatnya, tapi bagaimana lagi sepertinya sudah diambil keputusan. Sikap Pemerintah dan DPR ini menurut saya sangat keterlaluan, disaat begini tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi,” tegas Novel.

Sementara itu, DPR pagi ini akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk merespons surat dari Badan Legislasi terkait dengan pengesahan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Jika tidak ada halangan, rencananya usai Bamus DPR akan mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna yang akan digelar Selasa(17/9) siang ini juga.

Baca Juga:  Polisi Prediksi Massa yang Demo Sekitar 3.000 Orang

“Betul (akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini). Tempus fugit, time flies. Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan,” kata Anggota Baleg DPR fraksi PDIP Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (17/9).

Sumber:jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO)– Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan langkah DPR dan Pemerintah yang bakal segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Novel menyebut, klaim untuk memperkuat kinerja KPK melalui revisi UU KPK tidak berdasar.

“Ini sangat aneh, saya tidak tahu lagi apa yang harus saya katakan. Tetapi klaim bahwa ini untuk perkuat KPK saya ingin tegaskan bahwa itu bohong,” kata Novel kepada JawaPos.com, Selasa (16/9).

Novel menilai, revisi UU KPK sejatinya bukan untuk menguatkan kinerja KPK. Tapi menurutnya, Jokowi terkesan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Iya (revisi UU KPK menguntungkan koruptor), ini yang kita sesalkan,” sesal Novel.

Baca Juga:  Presiden Minta APBN 2020 Dibelanjakan Secepat-cepatnya

Menurut Novel, sebagai pelaksana Undang-undang, seharusnya KPK paling tahu poin apa saja yang akan direvisi oleh DPR dan Pemerintah. Namun pada faktanya, KPK tidak diajak dalam membahas revisi UU 30/2002 tersebut.

“Mestinya KPK sebagai pelaksana yang paling tahu, harus didengar pendapatnya, tapi bagaimana lagi sepertinya sudah diambil keputusan. Sikap Pemerintah dan DPR ini menurut saya sangat keterlaluan, disaat begini tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi,” tegas Novel.

Sementara itu, DPR pagi ini akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk merespons surat dari Badan Legislasi terkait dengan pengesahan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Jika tidak ada halangan, rencananya usai Bamus DPR akan mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna yang akan digelar Selasa(17/9) siang ini juga.

Baca Juga:  Olahraga Terlalu Ekstrem Bisa Melelahkan Otak

“Betul (akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini). Tempus fugit, time flies. Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan,” kata Anggota Baleg DPR fraksi PDIP Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (17/9).

Sumber:jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Sesalkan, Novel Baswedan: Revisi UU KPK Menguntungkan Koruptor

JAKARTA (RIAUPOS.CO)– Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan langkah DPR dan Pemerintah yang bakal segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Novel menyebut, klaim untuk memperkuat kinerja KPK melalui revisi UU KPK tidak berdasar.

“Ini sangat aneh, saya tidak tahu lagi apa yang harus saya katakan. Tetapi klaim bahwa ini untuk perkuat KPK saya ingin tegaskan bahwa itu bohong,” kata Novel kepada JawaPos.com, Selasa (16/9).

Novel menilai, revisi UU KPK sejatinya bukan untuk menguatkan kinerja KPK. Tapi menurutnya, Jokowi terkesan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Iya (revisi UU KPK menguntungkan koruptor), ini yang kita sesalkan,” sesal Novel.

Baca Juga:  Laukdaun

Menurut Novel, sebagai pelaksana Undang-undang, seharusnya KPK paling tahu poin apa saja yang akan direvisi oleh DPR dan Pemerintah. Namun pada faktanya, KPK tidak diajak dalam membahas revisi UU 30/2002 tersebut.

“Mestinya KPK sebagai pelaksana yang paling tahu, harus didengar pendapatnya, tapi bagaimana lagi sepertinya sudah diambil keputusan. Sikap Pemerintah dan DPR ini menurut saya sangat keterlaluan, disaat begini tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi,” tegas Novel.

Sementara itu, DPR pagi ini akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk merespons surat dari Badan Legislasi terkait dengan pengesahan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Jika tidak ada halangan, rencananya usai Bamus DPR akan mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna yang akan digelar Selasa(17/9) siang ini juga.

Baca Juga:  Konser Virtual Berbagi Kasih Bersama Bimbo, Bersatu Melawan Corona, KH Ma’ruf Amin Pimpin Doa

“Betul (akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini). Tempus fugit, time flies. Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan,” kata Anggota Baleg DPR fraksi PDIP Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (17/9).

Sumber:jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO)– Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan langkah DPR dan Pemerintah yang bakal segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Novel menyebut, klaim untuk memperkuat kinerja KPK melalui revisi UU KPK tidak berdasar.

“Ini sangat aneh, saya tidak tahu lagi apa yang harus saya katakan. Tetapi klaim bahwa ini untuk perkuat KPK saya ingin tegaskan bahwa itu bohong,” kata Novel kepada JawaPos.com, Selasa (16/9).

Novel menilai, revisi UU KPK sejatinya bukan untuk menguatkan kinerja KPK. Tapi menurutnya, Jokowi terkesan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Iya (revisi UU KPK menguntungkan koruptor), ini yang kita sesalkan,” sesal Novel.

Baca Juga:  Polisi Prediksi Massa yang Demo Sekitar 3.000 Orang

Menurut Novel, sebagai pelaksana Undang-undang, seharusnya KPK paling tahu poin apa saja yang akan direvisi oleh DPR dan Pemerintah. Namun pada faktanya, KPK tidak diajak dalam membahas revisi UU 30/2002 tersebut.

“Mestinya KPK sebagai pelaksana yang paling tahu, harus didengar pendapatnya, tapi bagaimana lagi sepertinya sudah diambil keputusan. Sikap Pemerintah dan DPR ini menurut saya sangat keterlaluan, disaat begini tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi,” tegas Novel.

Sementara itu, DPR pagi ini akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk merespons surat dari Badan Legislasi terkait dengan pengesahan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Jika tidak ada halangan, rencananya usai Bamus DPR akan mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna yang akan digelar Selasa(17/9) siang ini juga.

Baca Juga:  Presiden Minta APBN 2020 Dibelanjakan Secepat-cepatnya

“Betul (akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini). Tempus fugit, time flies. Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan,” kata Anggota Baleg DPR fraksi PDIP Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (17/9).

Sumber:jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari