PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pria pengangguran berinisial LG (35) ditangkap aparat Polsek Payung Sekaki, Jumat (12/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan perbuatan bejat dengan menculik dan mencabuli seorang bocah perempuan kelas 3 sekolah dasar (SD).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam didampingi Kapolsek Payung Sekaki AKP Hidayat Perdana dalam jumpa pers bersama awak media di lobi Polresta Pekanbaru, Selasa (16/7) mengatakan, penangkapan LG berawal adanya informasi sebuah media tentang anak hilang. Lalu orang tua korban atau pelapor berinisial ARS, melapor bahwa anaknya telah diculik pada Jumat (12/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB ke Polresta Pekanbaru.
Polresta Pekanbaru kemudian membentuk tim gabungan bersama Polsek Payung Sekaki. Dari hasil penyelidikan diketahui pada Kamis (11/9) dari CCTV bahwa korban telah dijemput di sekolah oleh seseorang pria yang dugaan awalnya kenal dengan keluarga korban.
Hal ini berdasarkan pantaun CCTV di mana saat korban pulang sekolah, lewat pengendara sepeda motor yang kemudian berhenti di dekat korban. Mereka terlihat berbincang sebentar. Lalu korban naik sepeda motor itu dan ikut pergi bersama pengendara motor.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia sudah membawa korban tiga kali. Yaitu Senin (8/7) dan Selasa (9/7). Modusnya, korban dijemput sepulang sekolah dan diantar sampai dekat rumah lalu diimingi uang senilai Rp2.000. Selanjutnya pada Rabu tidak ada kegiatan dan hari Kamis (11/7) korban dijemput langsung dibawa pergi jalan-jalan dan makan,†kata Kasat Reskrim.
Lalu, pada Kamis malam korban tidak diantar pulang. Tersangka malah melakukan perbuatan cabul kepada korban di toilet SPBU Jalan Dharma Bakti atau Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki. Baru pada Jumat (12/7) sekitar pukul 06.00 WIB, korban diantar di dekat rumahnya.
Tim berhasil menangkap tersangka LG, Jumat (12/7) sekitar pukul 17.30 WIB di depan SPBU Jalan Dharma Bakti. Untuk mencegah terangka melarikan diri, petugas menembakkan peluru dan mengenai kaki kanan tersangka. “Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti tas dan sepeda motor di Polresta Pekanbaru,†sebutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
Dari pengakuan tersangka LG, benar bahwa dirinya menyetubuhi bocah tersebut. Dirinya mengaku menyesali perbuatan tersebut. “Saya baru sekali ini melakukan perbuatan itu,†ujarnya.
Pengakuan lainnya, pada pertama kalinya mengajak korban, ia memberi uang dengan nominal Rp2.000. Kedua kalinya tidak ada memberikan uang. Sementara pada kali ketiga korban diberi uang senilai Rp3.000.
“Saya ajak jalan-jalan ke Simpang Bingung di Palas, lalu saya ajak dia makan nasi goreng sekitar pukul 19.00 WIB dan pukul 22.00 WIB. Setelah itu tidak saya pulangkan dan saya bawa ke toilet SPBU. Disitulah saya melakukan aksi,†ujarnya.
Hal itu semakin diperkuat dengan adanya hasil visum bahwa LG menyetubuhinya. Menurut keterangan polisi, korban masih trauma dan istirahat di rumah untuk sementara waktu.(*3)