Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jika Haji 2020 Batal, Kemenag Jamin Uang Jamaah Haji Akan Dikembalikan

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama telah menyusun skenario terkait pelaksanaan haji 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Terdapat tiga skenario yang telah disusun bersama Komisi VIII DPR RI, pertama haji terus berjalan sebagaimana biasa, kedua, berjalan dengan pembatasan kuota dan ketiga pelaksana haji 2020 dibatalkan.

Sampai 16 April 2020, ada sekitar 79,31 persen calon jamaah haji reguler dan 69,13 persen jamaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Kemenag bersama Komisi VIII DPR sepakat, setoran lunas calon jamaah haji reguler dapat dikembalikan kepada calon jamaah yang telah melunasi Bipih.

“Terhadap jamaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jamaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.

Hal sama berlaku juga bagi calon Jamaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempatnya mendaftar.

Baca Juga:  Banyak TKI Bawa Covid, Taiwan Batasi Jumlah Pekerja dari Indonesia 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jamaah jika haji 1441H dibatalkan. Namun, yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.

“Kecuali kalau jamaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji,” ucap Nizar dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Terkait haji reguler, lanjut Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jamaah yang mengajukan. Caranya, jamaah harus datang ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Menurutnya, Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Nantinya, BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jamaah.

“Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” ujar Nizar.

Sementara itu, bagi jamaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jamaah lunas tunda. Nizar menyebut, tahun depan jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan.

Baca Juga:  Gubri Kembali Terima Bantuan Masker, Kali Ini 100 Ribu dari RAPP

Selain itu, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jamaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

“Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” tutur Nizar.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yakni adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jamaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, harus membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

Kemudian, PIHK akan membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Kemenag selanjutnya mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

“BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jamaah,” pungkasnya.

Sumber:JawaPos.com 

Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama telah menyusun skenario terkait pelaksanaan haji 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Terdapat tiga skenario yang telah disusun bersama Komisi VIII DPR RI, pertama haji terus berjalan sebagaimana biasa, kedua, berjalan dengan pembatasan kuota dan ketiga pelaksana haji 2020 dibatalkan.

Sampai 16 April 2020, ada sekitar 79,31 persen calon jamaah haji reguler dan 69,13 persen jamaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Kemenag bersama Komisi VIII DPR sepakat, setoran lunas calon jamaah haji reguler dapat dikembalikan kepada calon jamaah yang telah melunasi Bipih.

- Advertisement -

“Terhadap jamaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jamaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.

Hal sama berlaku juga bagi calon Jamaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempatnya mendaftar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Diperiksa KPK

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jamaah jika haji 1441H dibatalkan. Namun, yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.

“Kecuali kalau jamaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji,” ucap Nizar dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Terkait haji reguler, lanjut Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jamaah yang mengajukan. Caranya, jamaah harus datang ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Menurutnya, Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Nantinya, BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jamaah.

“Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” ujar Nizar.

Sementara itu, bagi jamaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jamaah lunas tunda. Nizar menyebut, tahun depan jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan.

Baca Juga:  Pengurangan Sampah Pekanbaru Lebihi Target Nasional

Selain itu, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jamaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

“Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” tutur Nizar.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yakni adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jamaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, harus membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

Kemudian, PIHK akan membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Kemenag selanjutnya mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

“BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jamaah,” pungkasnya.

Sumber:JawaPos.com 

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari