Minggu, 10 November 2024

Pengumuman! RI Larang Masuk Pendatang dari 8 Negara

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Indonesia melarang masuk atau transit pendatang (travelers) dari delapan negara. Keputusan ini setelah mencermati perkembangan virus corona atau COVID-19 yang telah berjangkit di banyak negara.

Larangan masuk atau transit ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

- Advertisement -

Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Cina dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

Kebijakan tambahan pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3).

Baca Juga:  M Maliki Pertahankan Peringkat

Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia

- Advertisement -

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Namun, apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Baca Juga:  Pansus LKPj Gesa Pendapatan Asli Daerah

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang (travelers) asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Kebijakan tambahan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Indonesia melarang masuk atau transit pendatang (travelers) dari delapan negara. Keputusan ini setelah mencermati perkembangan virus corona atau COVID-19 yang telah berjangkit di banyak negara.

Larangan masuk atau transit ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

- Advertisement -

Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Cina dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

Kebijakan tambahan pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pansus LKPj Gesa Pendapatan Asli Daerah

Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Namun, apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Baca Juga:  Warga Kota Kherson Terancam Kelaparan, Rusia Blokade Akses Makanan

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang (travelers) asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Kebijakan tambahan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari