Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dekan FISIP Unri Non Aktif Akhirnya Ditahan

PEKANBARU (RIAU POS CO) – Syafri Harto, Dekan FISIP Unri non aktif tersangka pelecehan seksual akhirnya ditahan. Ini setelah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara yang menderanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/1/2022). 

Dalam statusnya, meski saat menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tidak ditahan, Syafri Harto akhirnya kehilangan kebebasan saat menjadi terdakwa dan akan segera disidangkan. Dia kini menjadi tahanan titipan di Mapolda Riau jelang berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Senin pagi tadi, tampak penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau membawa Syafri Harto ke Kejati Riau, setelah dilakukan test swab di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Sesampainya di Kejati, penyidik langsung menyerahkan berkas setebal kurang lebih 10 centimeter kepada jaksa, yang diterima oleh Tim Jaksa di Kejati Riau dihadapan Syafri Harto didampingi penasehat hukumnya.

Selanjutnya, setelah penyerahan berkas di Kejati Riau, Syafri Harto yang mengenakan batik warna abu-abu itu, dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk diserahkan kepada Tim Kejaksaan di Kejari Pekanbaru.

Baca Juga:  WHO: Varian Corona di Vietnam Bukan Gabungan Inggris-India 

Dalam penanganan perkara sendiri, berkas Syafri Harto diketahui sudah dua kali dilimpahkan penyidik Kepolisian ke Kejati Riau. Pertama dilakukan pada bulan November lalu. Saat itu, jaksa peneliti menyatakan berkas masih ada kekurangan. 

Atas kondisi itu, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik atau P-18. Pengembalian ini disertai dengan sejumlah petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik. Usai diyakini rampung, berkas kembali dlimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada akhir Desember 2021 lalu, dan dinyatakan P-21 pada  Kamis (6/1) lalu. 

Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja menyampaikan perkara tersebut merupakan limpahan dari Polda Riau. Pihaknya kata dia, menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti pada, Senin pagi. 

“Karena locus dan delicti-nya di wilayah Pekanbaru, maka tersangka (Syafri Harto, red) dan barang bukti kami limpahkan ke Kejari Pekanbaru,” kata Jaja yang didampingi Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, Aspidum, Rizal Syah Nyaman, dan Kasi Penkum, Marvelous. 

Pada tahap II itu, jaksa memeriksa kelengkapan administrasi dan pengecekan kesehatan tersangka. Hasilnya, kondisi Syafri Harto dalam keadaan sehat dan begitu pula administrasinya dinyatakan lengkap. “Kami melakukan penahanan terhadap terdakwa. Yang bersangkutan dititipkan di sel Mapolda Riau,” imbuhnya. 

Baca Juga:  Andi Rachman Bantu Beasiswa 104 Mahasiswa Lewat program KIP Kuliah

Kewenangan penahanan dilakukan JPU berdasarkan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 KUHP. Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses persidangan, terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

“Dia (Syafri Harto, red) itu role model bagi dunia pendidikan sehingga dilakukan penahanan. Kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas,” terangnya. 

Lebih lanjut disampaikan Kajati Riau, pihaknya telah menyiapkan tujuh orang JPU gabungan dari Kejari dan Kejati. Para jaksa itu, nantinya bakal bertugas membuktikan surat dakwaan. “Jumlah JPU-nya ada tujuh orang. Pak Kajari, Pak Aspidum, Kasi Pidum, jaksa senior juga mengikuti persidangan tersebut,” pungkasnya. 

Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Ditreskrimum Polda Riau.

Laporan:  M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAU POS CO) – Syafri Harto, Dekan FISIP Unri non aktif tersangka pelecehan seksual akhirnya ditahan. Ini setelah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara yang menderanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/1/2022). 

Dalam statusnya, meski saat menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tidak ditahan, Syafri Harto akhirnya kehilangan kebebasan saat menjadi terdakwa dan akan segera disidangkan. Dia kini menjadi tahanan titipan di Mapolda Riau jelang berkas dilimpahkan ke pengadilan.

- Advertisement -

Senin pagi tadi, tampak penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau membawa Syafri Harto ke Kejati Riau, setelah dilakukan test swab di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Sesampainya di Kejati, penyidik langsung menyerahkan berkas setebal kurang lebih 10 centimeter kepada jaksa, yang diterima oleh Tim Jaksa di Kejati Riau dihadapan Syafri Harto didampingi penasehat hukumnya.

Selanjutnya, setelah penyerahan berkas di Kejati Riau, Syafri Harto yang mengenakan batik warna abu-abu itu, dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk diserahkan kepada Tim Kejaksaan di Kejari Pekanbaru.

- Advertisement -
Baca Juga:  JFlow Galang Dana, Terinspirasi pada Mendiang Ayahnya

Dalam penanganan perkara sendiri, berkas Syafri Harto diketahui sudah dua kali dilimpahkan penyidik Kepolisian ke Kejati Riau. Pertama dilakukan pada bulan November lalu. Saat itu, jaksa peneliti menyatakan berkas masih ada kekurangan. 

Atas kondisi itu, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik atau P-18. Pengembalian ini disertai dengan sejumlah petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik. Usai diyakini rampung, berkas kembali dlimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada akhir Desember 2021 lalu, dan dinyatakan P-21 pada  Kamis (6/1) lalu. 

Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja menyampaikan perkara tersebut merupakan limpahan dari Polda Riau. Pihaknya kata dia, menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti pada, Senin pagi. 

“Karena locus dan delicti-nya di wilayah Pekanbaru, maka tersangka (Syafri Harto, red) dan barang bukti kami limpahkan ke Kejari Pekanbaru,” kata Jaja yang didampingi Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, Aspidum, Rizal Syah Nyaman, dan Kasi Penkum, Marvelous. 

Pada tahap II itu, jaksa memeriksa kelengkapan administrasi dan pengecekan kesehatan tersangka. Hasilnya, kondisi Syafri Harto dalam keadaan sehat dan begitu pula administrasinya dinyatakan lengkap. “Kami melakukan penahanan terhadap terdakwa. Yang bersangkutan dititipkan di sel Mapolda Riau,” imbuhnya. 

Baca Juga:  Andi Rachman Bantu Beasiswa 104 Mahasiswa Lewat program KIP Kuliah

Kewenangan penahanan dilakukan JPU berdasarkan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 KUHP. Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses persidangan, terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

“Dia (Syafri Harto, red) itu role model bagi dunia pendidikan sehingga dilakukan penahanan. Kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas,” terangnya. 

Lebih lanjut disampaikan Kajati Riau, pihaknya telah menyiapkan tujuh orang JPU gabungan dari Kejari dan Kejati. Para jaksa itu, nantinya bakal bertugas membuktikan surat dakwaan. “Jumlah JPU-nya ada tujuh orang. Pak Kajari, Pak Aspidum, Kasi Pidum, jaksa senior juga mengikuti persidangan tersebut,” pungkasnya. 

Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Ditreskrimum Polda Riau.

Laporan:  M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari