Kamis, 12 September 2024

PSBM Berakhir, Sanksi Tetap Berlaku

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kampar tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang khusus dilaksanakan di enam desa di tiga kecamatan. Kendati sudah berakhir pada Rabu (14/10/2020), namun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) tetap berlaku.

Hal ini ditegaskan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto di sela-sela membagikan masker ke masyarakat di Kecamatan Tapung pada tengah pekan ini. Karena sanksi itu melekat dengan Perbup No.44/2020 yang mengatur pendisiplinan protokol kesehatan dan sanksi-sanksi yang dikenakan para pelanggarnya.

’’Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satgas Covid-19 itu mengancam dengan sanksi lalu melakukan razia. Itu semua adalah dalam rangka untuk memberikan kesadaran masyarakat. Agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan,’’ kata bupati.

Namun ancaman itu, lanjut bupati, akan selalu diiringi dengan sosialisasi dan sarana dan prasarana agar masyarakat mematuhi prokes itu. Bupati juga kembali mengingatkan inti dari prokes itu adalah 3M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Tiga hal itu menurut bupati tidaklah sulit untuk dipatuhi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Khairul Anwar Jabat Kajari Dumai

’’Kalaulah masyarakat telah disiplin mematuhi protokol kesehatan dan tiga anjuran atau lebih dikenal dengan 3M itu, tentu kita tidak perlu lagi mendirikan posko, tidak perlu mendirikan razia. Bahkan tidak perlu lagi sosialisasi,’’ terangnya.

Bupati menyebutkan, saat ini satu-satunya cara menekan angka penyebaran Covid-19 adalah isolasi. Ketika isolasi tidak dapat dilakukan, maka masyarakat harus mematuhi prokes dengan ketat ketika beraktivitas sehari-hari. Dirinya kembali mengingatkan bahwa semangat dikeluarkannya Perbup No 44 Tahun 2020 itu bukan untuk menghukum, tapi untuk menjaga agar masyarakat tidak terpapar Covid-19.

- Advertisement -

Pemerintah Kabupaten Kampar sendiri baru saja membagi-bagikan 70 ribu masker untuk setiap kecamatan. Selain dari anggaran Covid-19, masker ini juga berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Riau maupun sejumlah perusahaan swasta. Bupati, yang juga merupakan Ketua Tim Satgas Penanggulangan Covid-19, memerintahkan langsung para Camat yang menerima masker tersebut secara simbolis, untuk membagi-bagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga:  Cukur Janggut

 

Laporan: Hendrawan K dan Muh Amin (Kampar dan Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kampar tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang khusus dilaksanakan di enam desa di tiga kecamatan. Kendati sudah berakhir pada Rabu (14/10/2020), namun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) tetap berlaku.

Hal ini ditegaskan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto di sela-sela membagikan masker ke masyarakat di Kecamatan Tapung pada tengah pekan ini. Karena sanksi itu melekat dengan Perbup No.44/2020 yang mengatur pendisiplinan protokol kesehatan dan sanksi-sanksi yang dikenakan para pelanggarnya.

’’Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satgas Covid-19 itu mengancam dengan sanksi lalu melakukan razia. Itu semua adalah dalam rangka untuk memberikan kesadaran masyarakat. Agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan,’’ kata bupati.

Namun ancaman itu, lanjut bupati, akan selalu diiringi dengan sosialisasi dan sarana dan prasarana agar masyarakat mematuhi prokes itu. Bupati juga kembali mengingatkan inti dari prokes itu adalah 3M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Tiga hal itu menurut bupati tidaklah sulit untuk dipatuhi.

Baca Juga:  OTT Bupati Indramayu, KPK Turut Amankan Uang Ratusan Juta

’’Kalaulah masyarakat telah disiplin mematuhi protokol kesehatan dan tiga anjuran atau lebih dikenal dengan 3M itu, tentu kita tidak perlu lagi mendirikan posko, tidak perlu mendirikan razia. Bahkan tidak perlu lagi sosialisasi,’’ terangnya.

Bupati menyebutkan, saat ini satu-satunya cara menekan angka penyebaran Covid-19 adalah isolasi. Ketika isolasi tidak dapat dilakukan, maka masyarakat harus mematuhi prokes dengan ketat ketika beraktivitas sehari-hari. Dirinya kembali mengingatkan bahwa semangat dikeluarkannya Perbup No 44 Tahun 2020 itu bukan untuk menghukum, tapi untuk menjaga agar masyarakat tidak terpapar Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Kampar sendiri baru saja membagi-bagikan 70 ribu masker untuk setiap kecamatan. Selain dari anggaran Covid-19, masker ini juga berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Riau maupun sejumlah perusahaan swasta. Bupati, yang juga merupakan Ketua Tim Satgas Penanggulangan Covid-19, memerintahkan langsung para Camat yang menerima masker tersebut secara simbolis, untuk membagi-bagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga:  Cukur Janggut

 

Laporan: Hendrawan K dan Muh Amin (Kampar dan Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari