BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Sejak dimulainya penegakan disiplin yustisi terkait protokol kesehatan, puluhan orang mendapatkan teguran maupun sanksi sosial karena tidak memakai masker pada saat beraktifitas di ruang sosial.
Hal itu dikatakan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, Rabu (16/9/2020). Pihak polsek secara khusus atau kepolisian merupakan bagian yang bergabung tim gugus tugas yang ada.
"Pada hari pertama, Senin (14/9/2020) sekitar 30-an orang, hari kedua belasan dan kegiatan tersebut masih berlanjut," kata Sasli Rais.
Ia menerangkan bentuk sanksi yang diterapkan berupa aksi sosial seperti menyapu, push up, menyanyikan lagu wajib, sampai mengucapkan pernyataan janji untuk selalu mengunakan masker untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020, penegakan disiplin protokol kesehatan terkait Covid19, dimana pada pasal 7 memuat tentang sanksi terhadap orang perorang, pelaku usaha atau pengelola tempat umum, bagi yang melanggar protokol kesehatan bisa diberikan teguran lisan, tertulis sampai pada kerja sosial," kata Sasli Rais.
Sementara bagi pelaku usaha yang berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka bisa berujung pada sanksi penghentian sementara operasional usaha.
"Kalau terbukti berulang kali mengakibatkan kerumuman banyak orang, maka bisa dihentikan sementara operasionalnya, namun untuk leading sektornya adalah pihak Satpol PP," katanya.
Kapolsek menghimbau masyarakat untuk semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan seiring dengan tren angka kasus positifi Covid-19 yang terus menanjak. Penerapan disiplin dimaksud dengan selalu memakai masker pada saat beraktifitas di luar rumah, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun. Disisi lain menjaga kebugaran tubuh dengan rutin berolahraga dan mengkonsumsi asupan yang baik dan bergizi.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi).
Editor: Eka G Putra