Sabtu, 9 November 2024

KBM Kelompok 32 Mahasiswa Hukum Unilak Lakukan Penyuluhan Karhutla

- Advertisement -

SIAK (RIAUPOS.CO) – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar karya bakti kepada masyarakat (KBM)  di Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

KBM kelompok 32 ini, dilakukan selama sepekan, dimulai pada Senin sampai Sabtu (9-14 Agustus 2021). Ada pun ketua kelompok Suryadi Putra dengan dekapan anggota terdiri dari, Julian Arif, Pristian, Markus, Rifki, Nizam, Daniel dan Julianto 

- Advertisement -

dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Robert Libra SH MH.

“Kami telah melaksanakan KBM dalam bentuk fisik dan non fisik. Salah satu kegiatan non fisik yang kami lakukan berbentuk penyuluhan hukum,” kata Suryadi Putra.

Suryadi Putra yang juga personel Polres Siak itu menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan berjalan lancar dan mendapat antusias tinggi dari masyarakat .

- Advertisement -

Kegiatan  kami juga didukung penuh oleh Kepala Desa Merempan Hulu Sumarlan SH, Ketua BPD dan Bhabinkamtibmas Merempan Hulu Aipda Rhadian S.H, serta ketua pemuda. 

Baca Juga:  Keluarga Riska Tolak Amputasi

“Dalam penyuluhan hukum karhutla kami mengundang pihak koperasi, PT RML, pihak MPA, PT Van Central, para kadus, dibantu oleh penghulu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kerani, staf kampung, ketua Bapekam, serta masyarakat atau petani, terutama pemilik kebun,” kata Suryadi Putra.

Sosialisasi tentang tindak pidana karhutla digelar di aula Kantor Penghulu Kampung Merempan Hulu. Dalam sosialisasi, Kelompok 32 bersama bersama penyidik pembantu Sat Reskrim dalam tindka pidana karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polres Siak.

"Kami mengangkat tema penyuluhan tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Dalam  momen penyuluhan hukum pihaknya juga ke sekolah-sekolah, membahas tentang bahaya kenakalan remaja diantaranya penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan bagaimana mematuhi prokes serta keselamatan berlalu lintas di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Siak, yang dinilai sangat mengkhawatirkan.

Baca Juga:  MUI Yakin Iran Tidak Akan Tinggal Diam

"Alhamdulillah, kegiatan  kami berjalan lancar, masyarakat merasa senang telah mendapat ilmu atas penyuluhan hukum yang kami berikan,” terang Suryadi Putra.

Untuk  KBM fisik dikatakan Suryadi Putra, kelompok 32 ikut berpatroli di sekitar areal perkebunan masyarakat untuk mengecek titik api dan juga memastikan embung-embung air di kebun masyarakat ada airnya. Selanjutnya,  untuk membangun ikatan emosional, kelompok 32 melakukan gotong-royong membersihkan lingkungan bersama warga.

"Kelompok 32 KBM Mahasiswa Fakultas Hukum ini juga melakukan bersih bersih tempat ibadah di lingkungan Kampung Merempan, memasang bendera di rumah-rumah warga, membagikan masker sembako dan memberikan bantuan kepada keluarga yang sedang melaksanakan isolasi mandiri," jelas Suryadi Putra.

Laporan: Monang

Editor: Eka G Putra

SIAK (RIAUPOS.CO) – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar karya bakti kepada masyarakat (KBM)  di Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

KBM kelompok 32 ini, dilakukan selama sepekan, dimulai pada Senin sampai Sabtu (9-14 Agustus 2021). Ada pun ketua kelompok Suryadi Putra dengan dekapan anggota terdiri dari, Julian Arif, Pristian, Markus, Rifki, Nizam, Daniel dan Julianto 

dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Robert Libra SH MH.

- Advertisement -

“Kami telah melaksanakan KBM dalam bentuk fisik dan non fisik. Salah satu kegiatan non fisik yang kami lakukan berbentuk penyuluhan hukum,” kata Suryadi Putra.

Suryadi Putra yang juga personel Polres Siak itu menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan berjalan lancar dan mendapat antusias tinggi dari masyarakat .

Kegiatan  kami juga didukung penuh oleh Kepala Desa Merempan Hulu Sumarlan SH, Ketua BPD dan Bhabinkamtibmas Merempan Hulu Aipda Rhadian S.H, serta ketua pemuda. 

Baca Juga:  Suntik Jerawat, Amankah?

“Dalam penyuluhan hukum karhutla kami mengundang pihak koperasi, PT RML, pihak MPA, PT Van Central, para kadus, dibantu oleh penghulu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kerani, staf kampung, ketua Bapekam, serta masyarakat atau petani, terutama pemilik kebun,” kata Suryadi Putra.

Sosialisasi tentang tindak pidana karhutla digelar di aula Kantor Penghulu Kampung Merempan Hulu. Dalam sosialisasi, Kelompok 32 bersama bersama penyidik pembantu Sat Reskrim dalam tindka pidana karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polres Siak.

"Kami mengangkat tema penyuluhan tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Dalam  momen penyuluhan hukum pihaknya juga ke sekolah-sekolah, membahas tentang bahaya kenakalan remaja diantaranya penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan bagaimana mematuhi prokes serta keselamatan berlalu lintas di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Siak, yang dinilai sangat mengkhawatirkan.

Baca Juga:  Polri Diminta Cabut Pendampingan Hukum ke Rahmat Kadir dan Ronny Bugis

"Alhamdulillah, kegiatan  kami berjalan lancar, masyarakat merasa senang telah mendapat ilmu atas penyuluhan hukum yang kami berikan,” terang Suryadi Putra.

Untuk  KBM fisik dikatakan Suryadi Putra, kelompok 32 ikut berpatroli di sekitar areal perkebunan masyarakat untuk mengecek titik api dan juga memastikan embung-embung air di kebun masyarakat ada airnya. Selanjutnya,  untuk membangun ikatan emosional, kelompok 32 melakukan gotong-royong membersihkan lingkungan bersama warga.

"Kelompok 32 KBM Mahasiswa Fakultas Hukum ini juga melakukan bersih bersih tempat ibadah di lingkungan Kampung Merempan, memasang bendera di rumah-rumah warga, membagikan masker sembako dan memberikan bantuan kepada keluarga yang sedang melaksanakan isolasi mandiri," jelas Suryadi Putra.

Laporan: Monang

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari