Kamis, 12 September 2024

Keluarkan Kebijakan Penghapusan Denda PBB

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak di Kota Dumai. Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Dumai nomor 184/2021 yang dikeluarkan sejak awal April lalu.

"Kebijakan yang diambil pemerintah dengan pertimbangan bahwa wabah corona virus merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu," ujar Kepala Bapenda Kota Dumai, Marjoko Santoso, Selasa (15/6) kemarin.

Ia mengatakan, penghapusan denda pajak  PBB  itu diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan masa pajak tahun 1994-2020. ’’Penghapusan denda dan bunga PBB akan berakhir pada 30 November 2021 mendatang," terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Malaysia dan Singapura Sepakat Buka Perbatasan

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini dan menyegerakan membayar PBB-P2 sebelum masa penghapusan ini berakhir. "Selain meringankan  bagi wajib pajak, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Dumai ini  juga diyakni akan menambah PAD sektor pajak PBB," imbaunya.

Selain itu, pada tahun 2021 ini, terjadi penambahan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari jalan tol wilayah Dumai sekitar Rp6 hingga 7 miliar. Lain itu dari hasil penilaian individu lahan Pertamina seluas sekitar 108 hektare dan akan dikenakan pajak sekitar Rp3.8 miliar serta dari BPHTB sekitar Rp5 miliar.

- Advertisement -

"Secara umum potensi penerimaan pajak daerah bakal meningkat pada tahun ini dari  Rp163 miliar yang di targetkan menjadi Rp178 miliar lebih atau terjadi peningkatan Rp15 miliar," terangnya.

Baca Juga:  Pensiun, Wapres JK Bakal Terima Rp15 Juta/Bulan

Ia juga menyampaikan, hinggga akhir Mei  2021 lalu untuk realisasi PBB di Kota Dumai sudah mencapai Rp87 miliar. "Dengan itu, kami sangat  optimis hingga akhir tahun untuk  sektor pajak PBB  akan melebihi target yang telah  ditetapkan,"  ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada tim PAD Kota yang telah bekerja keras dan  kerja sama semua instansi terkait lainnya, khususnya kesadaran masyarakat Dumai yang tinggi dalam hal membayar pajak.’’Dengan demikian kami sangat optimis PAD bisa tercapai," pungkasnya.(lim)

 

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak di Kota Dumai. Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Dumai nomor 184/2021 yang dikeluarkan sejak awal April lalu.

"Kebijakan yang diambil pemerintah dengan pertimbangan bahwa wabah corona virus merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu," ujar Kepala Bapenda Kota Dumai, Marjoko Santoso, Selasa (15/6) kemarin.

Ia mengatakan, penghapusan denda pajak  PBB  itu diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan masa pajak tahun 1994-2020. ’’Penghapusan denda dan bunga PBB akan berakhir pada 30 November 2021 mendatang," terangnya.

Baca Juga:  Bukan Bekas Biasa

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini dan menyegerakan membayar PBB-P2 sebelum masa penghapusan ini berakhir. "Selain meringankan  bagi wajib pajak, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Dumai ini  juga diyakni akan menambah PAD sektor pajak PBB," imbaunya.

Selain itu, pada tahun 2021 ini, terjadi penambahan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari jalan tol wilayah Dumai sekitar Rp6 hingga 7 miliar. Lain itu dari hasil penilaian individu lahan Pertamina seluas sekitar 108 hektare dan akan dikenakan pajak sekitar Rp3.8 miliar serta dari BPHTB sekitar Rp5 miliar.

"Secara umum potensi penerimaan pajak daerah bakal meningkat pada tahun ini dari  Rp163 miliar yang di targetkan menjadi Rp178 miliar lebih atau terjadi peningkatan Rp15 miliar," terangnya.

Baca Juga:  Pelaporan SPT Kembali Diperpanjang hingga Akhir April 2020

Ia juga menyampaikan, hinggga akhir Mei  2021 lalu untuk realisasi PBB di Kota Dumai sudah mencapai Rp87 miliar. "Dengan itu, kami sangat  optimis hingga akhir tahun untuk  sektor pajak PBB  akan melebihi target yang telah  ditetapkan,"  ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada tim PAD Kota yang telah bekerja keras dan  kerja sama semua instansi terkait lainnya, khususnya kesadaran masyarakat Dumai yang tinggi dalam hal membayar pajak.’’Dengan demikian kami sangat optimis PAD bisa tercapai," pungkasnya.(lim)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari