Penanganan Sampah Plastik Laut Makin Terkoordinasi

KARUIZAWA (RIAUPOS.CO) – Penanganan sampah plastik laut akan lebih terkoordinasi dan efektif dengan dibahasnya masalah tersebut pada pertemuan menteri-menteri lingkungan hidup anggota G-20 yang diselenggarakan di Kota Karuizawa, Prefektur Nagano, Jepang, 15 – 16 Juni

Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Minggu (16/6/2019) menjawab pertanyaan dalam jumpa pers dengan para wartawan Jepang yang meliput acara G20 Ministerial Meeting on Energy Transition and Global Environment for Sustainable Growth tersebut.

- Advertisement -

Selaku Ketua Delegasi Indonesia untuk Bidang Lingkungan Hidup, Menteri Siti menegaskan bahwa penanganan sampah terkait dengan mandat Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas lingkungan hidup yang sehat.

’’Selain legal basis yang telah disiapkan, keterlibatan komunitas dan para pihak, seperti kaum perempuan dan remaja, merupakan kendaraan utama dalam penanganan sampah,’’ tegas Menteri Siti.

- Advertisement -
Lebih jauh, disampaikan oleh Menteri Siti bahwa peran masyarakat, pemerintah daerah dan LSM di antaranya telah mampu menghasilkan 7.000 unit bank sampah dan menjangkau lebih dari 1 juta rumah tangga dalam penanganan sampah nasional.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti membeberkan beberapa inisiatif penanganan sampah ala Indonesia seperti pembayaran jasa angkutan umum menggunakan botol plastic di Surabaya, peningkatan tanggung jawab produsen dan para pemangku lainnya (Extended Producer Responsibility/EPR), sebagaimana dirintis oleh Packaging and Recycling Alliance for Indonesia Sustainability (PRAISE) dalam mendorong tanggung jawab semua stakeholders, dan kampanye Reduce, Reuse, Recycle (3R) bersama masyarakat.

Merespons pertanyaan terkait impor ilegal sampah plastik, Menteri Siti menyatakan Indonesia menindak tegas pelanggaran lingkungan hidup terkait sampah seperti kasus pengiriman limbah sampah ke Indonesia. Kasus di Surabaya dan Batam baru-baru ini menunjukkan bahwa Indonesia bertindak tegas atas isu perdagangan sampah ilegal.

Sampah Laut di Bali

Menjawab salah satu pertanyaan terkait dengan penanganan sampah laut di Bali, Menteri Siti menyatakan bahwa sudah ada inisiatif masyarakat untuk mengolah sampah di tempat dan telah ada peran aktif perusahaan-perusahaan swasta besar untuk mendukung gerakan bebas sampah laut.

KARUIZAWA (RIAUPOS.CO) – Penanganan sampah plastik laut akan lebih terkoordinasi dan efektif dengan dibahasnya masalah tersebut pada pertemuan menteri-menteri lingkungan hidup anggota G-20 yang diselenggarakan di Kota Karuizawa, Prefektur Nagano, Jepang, 15 – 16 Juni

Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Minggu (16/6/2019) menjawab pertanyaan dalam jumpa pers dengan para wartawan Jepang yang meliput acara G20 Ministerial Meeting on Energy Transition and Global Environment for Sustainable Growth tersebut.

Selaku Ketua Delegasi Indonesia untuk Bidang Lingkungan Hidup, Menteri Siti menegaskan bahwa penanganan sampah terkait dengan mandat Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas lingkungan hidup yang sehat.

’’Selain legal basis yang telah disiapkan, keterlibatan komunitas dan para pihak, seperti kaum perempuan dan remaja, merupakan kendaraan utama dalam penanganan sampah,’’ tegas Menteri Siti.

Lebih jauh, disampaikan oleh Menteri Siti bahwa peran masyarakat, pemerintah daerah dan LSM di antaranya telah mampu menghasilkan 7.000 unit bank sampah dan menjangkau lebih dari 1 juta rumah tangga dalam penanganan sampah nasional.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti membeberkan beberapa inisiatif penanganan sampah ala Indonesia seperti pembayaran jasa angkutan umum menggunakan botol plastic di Surabaya, peningkatan tanggung jawab produsen dan para pemangku lainnya (Extended Producer Responsibility/EPR), sebagaimana dirintis oleh Packaging and Recycling Alliance for Indonesia Sustainability (PRAISE) dalam mendorong tanggung jawab semua stakeholders, dan kampanye Reduce, Reuse, Recycle (3R) bersama masyarakat.

Merespons pertanyaan terkait impor ilegal sampah plastik, Menteri Siti menyatakan Indonesia menindak tegas pelanggaran lingkungan hidup terkait sampah seperti kasus pengiriman limbah sampah ke Indonesia. Kasus di Surabaya dan Batam baru-baru ini menunjukkan bahwa Indonesia bertindak tegas atas isu perdagangan sampah ilegal.

Sampah Laut di Bali

Menjawab salah satu pertanyaan terkait dengan penanganan sampah laut di Bali, Menteri Siti menyatakan bahwa sudah ada inisiatif masyarakat untuk mengolah sampah di tempat dan telah ada peran aktif perusahaan-perusahaan swasta besar untuk mendukung gerakan bebas sampah laut.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya