Jumat, 20 September 2024

Nyanyikan Indonesia Raya sebelum Salat Tarawih, Uu: Itu Kurang Pas

BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum menanggapi beredarnya video jemaah di salah satu masjid menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum Salat Tarawih.

Panglima santri Jabar itu mengatakan bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum melaksanakan ibadah Salat Tarawih tidak pas.

Menurutnya, Salat Tarawih adalah ibadah mahdhah, yakni ibadah secara vertikal langsung kepada Allah SWT. Yang aktivitas atau perbuatannya sudah ditentukan syarat dan rukunnya.

Dengan kata lain, terdapat syarat atau adab baku yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah salat. Belum lagi, ibadah salat sudah selayaknya dilaksanakan secara khusyuk dan khidmat.

- Advertisement -

Maka tanpa maksud mengurangi rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya, Uu menganggap aktivitas tersebut kurang pas dilakukan.

“Kami menyesalkan kejadian menyanyikan Indonesia Raya sebelum pelaksanan Salat Tarawih. Kalau masalah dosa saya tidak bisa menyimpulkan berdosa atu tidaknya, tetapi takut ‘Ihanah,’ artinya penghinaan terhadap ibadah mahdah, karena konteks dari pada Salat Tarawih adalah ibadah mahdhah,” kata Uu, Sabtu (15/4/2022).

- Advertisement -

“Berbeda dengan sebelum Salat Tarawih ada kultum (kuliah tujuh menit), sekalipun itu kultum tidak diwajibkan, karena itu hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan, tapi itu sah,” sambung Uu.

Baca Juga:  Keras! Ini Kata Jokowi soal 75 Pegawai KPK yang Diberhentikan

Menurutnya, di saat pelaksanaan ibadah mahdhah kemudian ada kegiatan-kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah mahdhah tersebut.

“Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagu Indonesia Raya sebagai lagu wajib dan kebangsaan setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu. Cuma salah penempatannya (muqtadhal maqam) menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat Salat Tarawih,” tuturnya.

Berbeda dengan kegiatan tabligh akbar, atau peringatan hari besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Qur’an, Isra Mi’raj, atau peringatan lainnya, bisa saja dinyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk ibadah ghair mahdhah (ibadah umum).

Apabila seperti itu, kata dia, maka masih dalam konteks kewajaran.

“Itu juga bisa disebut nilai ibadah ghair mahdhah, berbeda dengan Tarawih itu ibadah mahdhah yang harusnya penuh kekhusyukan, bukan kita tidak nasionlis dan menghargai. Tetapi saya sebagai umat muslim merasa kurang pas, (sekali lagi) takut ada ‘Ihanah’ terhadap ibadah mahdhah tersebut,” tuturnya.

Uu menjelaskan, melantunkan nyanyi- nyanyian di masjid hukumnya mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan ‘alatu-lahwi’ atau alat musik yang dilarang dalam Islam.

Kemudian isi dari nyanyian tersebut puji-pujian terhadap Allah SWT, salawat kepada nabi, dan membangkitkan ghairah keimanan dan ketakwaan serta keislaman. Pun begitu lagu kebangsaan, bisa saja, namun untuk dinyanyikan sebelum melaksanakan ibadah salat, dirasa kurang cocok.

Baca Juga:  Azis Syamsuddin: Saya Tak Menyuap, Itu Pinjaman

Ke depan, Uu berharap ada tindakan dari tokoh agama setempat, guna mengingatkan jemaah agar tidak melakukan kegiatan di luar norma dan adab di masjid.

“Harapan kami ada tindakan dari tokoh agama dan ulama setempat memberikan pengertian dan pemahaman tentang agama, takut terulang,” katanya.

“Nah, makanya saya berharap pemahaman tentang agama ini tidak sepotong- sepotong, tidak setengah- setengah. Kami khawatir niatnya baik untuk meningkatkan nasionalisme dan kebersamaan, tapi areanya tidak sesuai dengan norma agama. Justru ‘Ihanah’ semacam pelecehan terhadap ibadah rutinitas di bulan suci Ramadan ini,” kata Uu.

Uu yang juga Mukhtasar Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar, mendorong hadirnya rambu- rambu terkait kegiatan di masjid. Agar ke depan ada pedoman yang jelas kegiatan apa saja yang boleh dan dilarang dilakukan di masjid.

“Nah, harapan kami DMI harus memberikan rambu- rambu, mulai dari sekarang tentang hal yang melanggar etika di saat ibadah mahdhah,” pungkas Uu.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum menanggapi beredarnya video jemaah di salah satu masjid menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum Salat Tarawih.

Panglima santri Jabar itu mengatakan bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum melaksanakan ibadah Salat Tarawih tidak pas.

Menurutnya, Salat Tarawih adalah ibadah mahdhah, yakni ibadah secara vertikal langsung kepada Allah SWT. Yang aktivitas atau perbuatannya sudah ditentukan syarat dan rukunnya.

Dengan kata lain, terdapat syarat atau adab baku yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah salat. Belum lagi, ibadah salat sudah selayaknya dilaksanakan secara khusyuk dan khidmat.

Maka tanpa maksud mengurangi rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya, Uu menganggap aktivitas tersebut kurang pas dilakukan.

“Kami menyesalkan kejadian menyanyikan Indonesia Raya sebelum pelaksanan Salat Tarawih. Kalau masalah dosa saya tidak bisa menyimpulkan berdosa atu tidaknya, tetapi takut ‘Ihanah,’ artinya penghinaan terhadap ibadah mahdah, karena konteks dari pada Salat Tarawih adalah ibadah mahdhah,” kata Uu, Sabtu (15/4/2022).

“Berbeda dengan sebelum Salat Tarawih ada kultum (kuliah tujuh menit), sekalipun itu kultum tidak diwajibkan, karena itu hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan, tapi itu sah,” sambung Uu.

Baca Juga:  Azis Syamsuddin: Saya Tak Menyuap, Itu Pinjaman

Menurutnya, di saat pelaksanaan ibadah mahdhah kemudian ada kegiatan-kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah mahdhah tersebut.

“Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagu Indonesia Raya sebagai lagu wajib dan kebangsaan setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu. Cuma salah penempatannya (muqtadhal maqam) menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat Salat Tarawih,” tuturnya.

Berbeda dengan kegiatan tabligh akbar, atau peringatan hari besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Qur’an, Isra Mi’raj, atau peringatan lainnya, bisa saja dinyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk ibadah ghair mahdhah (ibadah umum).

Apabila seperti itu, kata dia, maka masih dalam konteks kewajaran.

“Itu juga bisa disebut nilai ibadah ghair mahdhah, berbeda dengan Tarawih itu ibadah mahdhah yang harusnya penuh kekhusyukan, bukan kita tidak nasionlis dan menghargai. Tetapi saya sebagai umat muslim merasa kurang pas, (sekali lagi) takut ada ‘Ihanah’ terhadap ibadah mahdhah tersebut,” tuturnya.

Uu menjelaskan, melantunkan nyanyi- nyanyian di masjid hukumnya mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan ‘alatu-lahwi’ atau alat musik yang dilarang dalam Islam.

Kemudian isi dari nyanyian tersebut puji-pujian terhadap Allah SWT, salawat kepada nabi, dan membangkitkan ghairah keimanan dan ketakwaan serta keislaman. Pun begitu lagu kebangsaan, bisa saja, namun untuk dinyanyikan sebelum melaksanakan ibadah salat, dirasa kurang cocok.

Baca Juga:  Twitter Luncurkan Event Page Khusus

Ke depan, Uu berharap ada tindakan dari tokoh agama setempat, guna mengingatkan jemaah agar tidak melakukan kegiatan di luar norma dan adab di masjid.

“Harapan kami ada tindakan dari tokoh agama dan ulama setempat memberikan pengertian dan pemahaman tentang agama, takut terulang,” katanya.

“Nah, makanya saya berharap pemahaman tentang agama ini tidak sepotong- sepotong, tidak setengah- setengah. Kami khawatir niatnya baik untuk meningkatkan nasionalisme dan kebersamaan, tapi areanya tidak sesuai dengan norma agama. Justru ‘Ihanah’ semacam pelecehan terhadap ibadah rutinitas di bulan suci Ramadan ini,” kata Uu.

Uu yang juga Mukhtasar Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar, mendorong hadirnya rambu- rambu terkait kegiatan di masjid. Agar ke depan ada pedoman yang jelas kegiatan apa saja yang boleh dan dilarang dilakukan di masjid.

“Nah, harapan kami DMI harus memberikan rambu- rambu, mulai dari sekarang tentang hal yang melanggar etika di saat ibadah mahdhah,” pungkas Uu.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari