Jumat, 20 September 2024

Dakwaan Yan Prana Ungkap Sejumlah Nama

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berkas dakwaan Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru mengungkap sejumlah nama. Hal ini akan dikupas setelah sidang perdana digelar.

Yan Prana yang kini merupakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Dia saat itu menjabat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (12/3) lalu. Kejati Riau menyiapkan 10 orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan perbuatan Yan Prana.

“JPU gabungan, dari Kejati Riau dan Kejari Siak,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Senin (15/3).

- Advertisement -

Dalam dugaan korupsi tersebut ada fakta yang selama ini belum terungkap. Hal ini terkait dengan isi dakwaan yang dilimpahkan JPU ke pengadilan. Dalam isi dakwaan Yan Prana yang disusun oleh JPU, mengungkap sejumlah nama.

Baca Juga:  Cleorisya Raih Medali Perunggu di Vietnam

Nama yang dimaksud yakni, DF, AK dan ER. Ketiga nama ini disebut dalam dakwaan bersama-sama dengan Yan Prana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

- Advertisement -

Asintel terkait hal ini belum mau menjelaskan isi dakwaan yang dimaksud. Dia meminta semua pihak menunggu sidang perdana digelar. “Kalau masalah dakwaan, itu nanti. Tunggu setelah sidang pertama, setelah dakwaan dibacakan, baru kita bahas,” ucapnya pada Riau Pos.

Dia memberi sinyal bahwa semua yang tertera dalam dakwaan akan ditelusuri. “Intinya nanti saja, kalau sudah dipersidangan baru kita kupas,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Yan Prana dinilai telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp2.895.349.844,37. Hal tersebut berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan rasuah itu.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12) tahun lalu dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, kejaksaan memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk kedepannya. Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.

Baca Juga:  Aktivis Inggris Berharap Operasi Selaput Dara Dilarang

Adapun alasan dilakukannya penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.

Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan Yan Prana sebagai PA adalah melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berkas dakwaan Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru mengungkap sejumlah nama. Hal ini akan dikupas setelah sidang perdana digelar.

Yan Prana yang kini merupakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Dia saat itu menjabat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (12/3) lalu. Kejati Riau menyiapkan 10 orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan perbuatan Yan Prana.

“JPU gabungan, dari Kejati Riau dan Kejari Siak,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Senin (15/3).

Dalam dugaan korupsi tersebut ada fakta yang selama ini belum terungkap. Hal ini terkait dengan isi dakwaan yang dilimpahkan JPU ke pengadilan. Dalam isi dakwaan Yan Prana yang disusun oleh JPU, mengungkap sejumlah nama.

Baca Juga:  PLN Harus Buat Inovasi Smart Meter

Nama yang dimaksud yakni, DF, AK dan ER. Ketiga nama ini disebut dalam dakwaan bersama-sama dengan Yan Prana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Asintel terkait hal ini belum mau menjelaskan isi dakwaan yang dimaksud. Dia meminta semua pihak menunggu sidang perdana digelar. “Kalau masalah dakwaan, itu nanti. Tunggu setelah sidang pertama, setelah dakwaan dibacakan, baru kita bahas,” ucapnya pada Riau Pos.

Dia memberi sinyal bahwa semua yang tertera dalam dakwaan akan ditelusuri. “Intinya nanti saja, kalau sudah dipersidangan baru kita kupas,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Yan Prana dinilai telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp2.895.349.844,37. Hal tersebut berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan rasuah itu.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12) tahun lalu dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, kejaksaan memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk kedepannya. Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.

Baca Juga:  Hasil Seleksi Guru PPPK Diumumkan Jumat

Adapun alasan dilakukannya penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.

Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan Yan Prana sebagai PA adalah melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari