SIAK (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan prakiraan BMKG bahwa pada 2020 akan terjadi kemarau panjang dan cuaca panas.
Berdasar hal tersebut, mengingat Kecamatan Sungai Apit salah satu daerah rawan karhutla , Upika Kecamatan Sungai Apit mengimbau seluruh masyarakat, pengusaha, perusahaan dilarang keras melakukan pembakaran lahan baik di hutan dan pekebunan maupun pekarangan.
"Kita mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar lahan. Apalagi saat ini musim kemarau yang mudah sekali terbakar," ujar Camat Sungai Apit Wahyudi, Rabu (15/1).
Selain itu, camat meminta berpartisipasi aktif masyarakat melaporkan pelaku pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada aparat hukum. Juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga lahan atau kawasan yang menjadi hak-hak sesuai legalitas yang dimiliki dari kebakaran hutan dan lahan.
Camat menegaskan, agar mengaktifkan patroli karhutla di setiap kampung dan kawasan perusahaan melalui petugas-petugas yang dibentuk.
"Kita juga meminta tidak melakukan aktivitas di lahan lahan perkebunan atau hutan di malam hari, dan dilarang keras membuang puntung rokok atau bahan-bahan yang menjadi pemicu terjadi karhutla di lahan kering yang mudah terbakar," tegasnya.
Di samping itu lanjut camat, bagi pelaku kebakaran hutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Mari kita bersama-sama jaga Kecamatan Sungai Apit bebas dari karhutla dan merespon cepat laporan kebakaran hutan dan lahan dapat menghubungi pihak upika dan Damkar Sungai Apit," imbaunya.(wik)
SIAK (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan prakiraan BMKG bahwa pada 2020 akan terjadi kemarau panjang dan cuaca panas.
Berdasar hal tersebut, mengingat Kecamatan Sungai Apit salah satu daerah rawan karhutla , Upika Kecamatan Sungai Apit mengimbau seluruh masyarakat, pengusaha, perusahaan dilarang keras melakukan pembakaran lahan baik di hutan dan pekebunan maupun pekarangan.
- Advertisement -
"Kita mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar lahan. Apalagi saat ini musim kemarau yang mudah sekali terbakar," ujar Camat Sungai Apit Wahyudi, Rabu (15/1).
Selain itu, camat meminta berpartisipasi aktif masyarakat melaporkan pelaku pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada aparat hukum. Juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga lahan atau kawasan yang menjadi hak-hak sesuai legalitas yang dimiliki dari kebakaran hutan dan lahan.
- Advertisement -
Camat menegaskan, agar mengaktifkan patroli karhutla di setiap kampung dan kawasan perusahaan melalui petugas-petugas yang dibentuk.
"Kita juga meminta tidak melakukan aktivitas di lahan lahan perkebunan atau hutan di malam hari, dan dilarang keras membuang puntung rokok atau bahan-bahan yang menjadi pemicu terjadi karhutla di lahan kering yang mudah terbakar," tegasnya.
Di samping itu lanjut camat, bagi pelaku kebakaran hutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Mari kita bersama-sama jaga Kecamatan Sungai Apit bebas dari karhutla dan merespon cepat laporan kebakaran hutan dan lahan dapat menghubungi pihak upika dan Damkar Sungai Apit," imbaunya.(wik)