Jumat, 20 September 2024

Warga Dilarang Keras Lakukan Pembakaran

SIAK (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan prakiraan BMKG bahwa pada 2020 akan terjadi kemarau panjang dan cuaca panas.

Berdasar hal tersebut, mengingat Kecamatan Sungai Apit salah satu daerah rawan karhutla , Upika Kecamatan Sungai Apit mengimbau  seluruh masyarakat, pengusaha, perusahaan dilarang keras melakukan pembakaran lahan baik di hutan dan pekebunan maupun pekarangan.

"Kita mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar lahan. Apalagi saat ini musim kemarau yang mudah sekali terbakar," ujar Camat Sungai Apit Wahyudi, Rabu (15/1).

Selain itu, camat meminta berpartisipasi  aktif masyarakat melaporkan pelaku pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada aparat hukum. Juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga lahan atau kawasan yang menjadi hak-hak sesuai legalitas yang dimiliki dari kebakaran hutan dan lahan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Android Pie Paling Banyak Akses Situs Porno

Camat menegaskan, agar mengaktifkan patroli karhutla di setiap kampung dan kawasan perusahaan melalui petugas-petugas yang dibentuk.

"Kita juga meminta tidak melakukan aktivitas di lahan lahan perkebunan atau hutan di malam hari, dan dilarang keras membuang puntung rokok atau bahan-bahan yang menjadi pemicu terjadi karhutla di lahan kering yang mudah terbakar," tegasnya.

- Advertisement -

Di samping itu lanjut camat, bagi pelaku kebakaran hutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun,  denda sedikit  Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Mari kita bersama-sama  jaga Kecamatan Sungai Apit bebas dari karhutla dan merespon cepat laporan kebakaran hutan dan lahan dapat menghubungi pihak upika dan Damkar Sungai Apit," imbaunya.(wik)

Baca Juga:  Wisata

SIAK (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan prakiraan BMKG bahwa pada 2020 akan terjadi kemarau panjang dan cuaca panas.

Berdasar hal tersebut, mengingat Kecamatan Sungai Apit salah satu daerah rawan karhutla , Upika Kecamatan Sungai Apit mengimbau  seluruh masyarakat, pengusaha, perusahaan dilarang keras melakukan pembakaran lahan baik di hutan dan pekebunan maupun pekarangan.

"Kita mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar lahan. Apalagi saat ini musim kemarau yang mudah sekali terbakar," ujar Camat Sungai Apit Wahyudi, Rabu (15/1).

Selain itu, camat meminta berpartisipasi  aktif masyarakat melaporkan pelaku pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada aparat hukum. Juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga lahan atau kawasan yang menjadi hak-hak sesuai legalitas yang dimiliki dari kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga:  Lagu "Markisa" Jadi Trending di YouTube

Camat menegaskan, agar mengaktifkan patroli karhutla di setiap kampung dan kawasan perusahaan melalui petugas-petugas yang dibentuk.

"Kita juga meminta tidak melakukan aktivitas di lahan lahan perkebunan atau hutan di malam hari, dan dilarang keras membuang puntung rokok atau bahan-bahan yang menjadi pemicu terjadi karhutla di lahan kering yang mudah terbakar," tegasnya.

Di samping itu lanjut camat, bagi pelaku kebakaran hutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun,  denda sedikit  Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Mari kita bersama-sama  jaga Kecamatan Sungai Apit bebas dari karhutla dan merespon cepat laporan kebakaran hutan dan lahan dapat menghubungi pihak upika dan Damkar Sungai Apit," imbaunya.(wik)

Baca Juga:  165 CPNS Lulus Seleksi Diberi Waktu 10 Hari
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari