JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial.
“Telah menetapkan tersangka yang memposting atas nama Joseph Suryadi,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Zulpan menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Penyidik telah mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum Joseph Suryadi.
Usai penetapan tersangka, penyidik juga langsung menerbitkan surat penahanan kepada Joseph.
“Yang bersangkutan mulai hari ini ditahan,†jelas Zulpan.
Sebelumnya, media sosial tengah diramaikan dengan tagar #TangkapJosephSuryadi. Tagar terdebut menggema usai Joseph Suryadi diduga telah melakukan penistaan agama.
Di media sosial Twitter tersebar 2 buah foto. Foto pertama menampilkan seorang pria berkacamata. Sedangkan foto lainnya adalah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut ada sebuah gambar karikatur. Gambar tersebut diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW yang menikahi perempuan muda, Siti Aisyah.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Erwan Sani