Jumat, 20 September 2024

Terbukti Terima Suap, Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK yang meminta agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Edhy juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS.

- Advertisement -

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan terdakwa," kata hakim Albertus.

Baca Juga:  Doni Monardo: Tes Swab di Puskesmas Harus Tetap Gratis

Bila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Edhy akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

- Advertisement -

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim Albertus pula.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim Albertus.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Edhy Prabowo.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai penyelenggara negara yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan Edhy adalah ia berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, belum pernah dihukum dan sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita.

Majelis hakim juga tidak dengan bulat memutuskan vonis tersebut, karena hakim anggota 1 Suparman Nyompa menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Hakim anggota 1 Suparman Nyompa menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP karena tidak ada arahan dari Edhy Prabowo, dan hanya hanya menekankan agar setiap permohonan yang masuk untuk budi daya dan ekspor BBL tidak boleh dipersulit tapi dipermudah, begitu juga izin tangkap ikan, izin diberikan bukan karena ada perintah dari terdakwa," kata hakim Suparman Nyompa.

Baca Juga:  Energi Utama Ekonomi Bangsa, Membangun Kekuatan Lokal

Hakim Suparman mengatakan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ada meminta atau menyuruh bawahan meminta atau menerima sejumlah uang.

"Walau tidak tahu uang dari Suharjito dan pengusaha lain, tapi terdakwa tidak pernah mengurus uang yang dipegang Amiril hanya tahu ada uang atau tidak, maka terdakwa harus tetap bertanggung jawab sehingga dakwaan kedua tetap terpenuhi," ujar hakim Suparman.

Edhy Prabowo dalam perkara ini dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK yang meminta agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Edhy juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan terdakwa," kata hakim Albertus.

Baca Juga:  Pinjam Buku ke Kawan, Berselancar ke Dunia Maya

Bila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Edhy akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim Albertus pula.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim Albertus.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Edhy Prabowo.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai penyelenggara negara yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan Edhy adalah ia berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, belum pernah dihukum dan sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita.

Majelis hakim juga tidak dengan bulat memutuskan vonis tersebut, karena hakim anggota 1 Suparman Nyompa menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Hakim anggota 1 Suparman Nyompa menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP karena tidak ada arahan dari Edhy Prabowo, dan hanya hanya menekankan agar setiap permohonan yang masuk untuk budi daya dan ekspor BBL tidak boleh dipersulit tapi dipermudah, begitu juga izin tangkap ikan, izin diberikan bukan karena ada perintah dari terdakwa," kata hakim Suparman Nyompa.

Baca Juga:  Energi Utama Ekonomi Bangsa, Membangun Kekuatan Lokal

Hakim Suparman mengatakan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ada meminta atau menyuruh bawahan meminta atau menerima sejumlah uang.

"Walau tidak tahu uang dari Suharjito dan pengusaha lain, tapi terdakwa tidak pernah mengurus uang yang dipegang Amiril hanya tahu ada uang atau tidak, maka terdakwa harus tetap bertanggung jawab sehingga dakwaan kedua tetap terpenuhi," ujar hakim Suparman.

Edhy Prabowo dalam perkara ini dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari