Sikapi Penangkapan S, Komisi D DPRD Kampar akan Rapat Internal

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Komisi D DPRD Kampar, tempat terduga tindak pidana korupsi S alias AS bernaung, akan menggelar rapat internal. Rapat akan digelar menjelang sore hari ini untuk menentukan sikap komisi perihal penangkapan S oleh Tim Reskrim Polres Kampar di Jakarta, baru-baru ini.

’’Kami walau bagaimanapun, kondisi seperti ini, kami tetap kembalikan ke Pimpinan DPRD Kampar. Jadi setelah rapat di Komisi D, ini baru nanti kami tunggu statement dari Pimpinan,’’ sebut Zulfan Azmi, Anggota Komisi D DPRD Kampar pada Senin (15/7).

- Advertisement -

Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Komisi D Kampar lainnya, Fahmil. Dirinya juga menunggu tanggapan resmi dari Pimpinan DPRD Kampar usai melaporkan hasil rapat internal komisi itu.

Terpisah, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri saat dikonfirmasi lewat telpon genggamnya belum memberikan komentar. Ketika ditanya terkait kemungkinan lembaga wakil rakyat itu memberikan bantuan hukum, Ahmad Fikri tetap bungkam. ’’No Comment,’’ ungkap Fikri singkat.

- Advertisement -

S alias AS, Anggota DPRD Kampar priode 2014-2019 asal Kampar Kiri ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp300 juta. Kasus yang menjeratnya adalah proyek Pencucian Danau di Desa Gema, Kampar Kiri Hulu. Namun proyek yang bernilai Rp750 juta dari APBD Kampar tersebut digarap S pada 2012 silam.(end)

Editor: Eko Faizin

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Komisi D DPRD Kampar, tempat terduga tindak pidana korupsi S alias AS bernaung, akan menggelar rapat internal. Rapat akan digelar menjelang sore hari ini untuk menentukan sikap komisi perihal penangkapan S oleh Tim Reskrim Polres Kampar di Jakarta, baru-baru ini.

’’Kami walau bagaimanapun, kondisi seperti ini, kami tetap kembalikan ke Pimpinan DPRD Kampar. Jadi setelah rapat di Komisi D, ini baru nanti kami tunggu statement dari Pimpinan,’’ sebut Zulfan Azmi, Anggota Komisi D DPRD Kampar pada Senin (15/7).

Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Komisi D Kampar lainnya, Fahmil. Dirinya juga menunggu tanggapan resmi dari Pimpinan DPRD Kampar usai melaporkan hasil rapat internal komisi itu.

Terpisah, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri saat dikonfirmasi lewat telpon genggamnya belum memberikan komentar. Ketika ditanya terkait kemungkinan lembaga wakil rakyat itu memberikan bantuan hukum, Ahmad Fikri tetap bungkam. ’’No Comment,’’ ungkap Fikri singkat.

S alias AS, Anggota DPRD Kampar priode 2014-2019 asal Kampar Kiri ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp300 juta. Kasus yang menjeratnya adalah proyek Pencucian Danau di Desa Gema, Kampar Kiri Hulu. Namun proyek yang bernilai Rp750 juta dari APBD Kampar tersebut digarap S pada 2012 silam.(end)

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya