MAKKAH (RIAUPOS.CO) – Jumlah jemaah calon haji (JCH) Indonesia yang bergerak dari Madinah ke Makkah terus bertambah. Pada Rabu (15/6/2022), ada tambahan 2.779 jemaah dari tujuh kloter yang datang untuk melanjutkan rangkaian ibadah di Makkah.
Begitu tiba di Makkah, jemaah akan langsung melaksanakan umrah wajib di Masjidilharam. Menurut Sekretaris Sektor Khusus Masjidilharam Slamet Budiono, sudah ada jemaah dari 18 kloter yang melaksanakan umrah wajib.
”Sejauh ini jemaah bisa melaksanakan rangkaian umrah dengan lancar. Di Masjidilharam tidak begitu padat sehingga jemaah nyaman beribadah,” kata Slamet di Makkah, Rabu (15/6/2022).
Slamet mengimbau jemaah untuk tidak khawatir selama berada di lingkungan Masjidilharam. Misalnya, tidak tahu pintu keluar atau terpisah dari rombongan. Sebab, ada petugas sektor khusus yang siap membantu. Total ada 52 personel.
Mereka ditempatkan di sejumlah titik seperti area tawaf, area sai, maupun dan pintu-pintu di Masjidilharam.
”Petugas memakai seragam, rompi, dan dilengkapi identitas sehingga memudahkan jemaah untuk mengenali,” terang Slamet.
Bagi jemaah yang karena gangguan kesehatan harus dibantu untuk berjalan, petugas akan memfasilitasi.
”Kemarin (Selasa, 14/6) ada tiga ibu-ibu yang dibantu dengan kursi roda,” paparnya.
Slamet mengingatkan jemaah untuk meluruskan niat bahwa pergi ke Tanah Suci untuk berhaji. Sehingga, dalam melaksanakan rangkaian ibadah di Masjidilharam tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh otoritas Saudi. Misalnya, membentangkan spanduk, membawa barang-barang tidak perlu untuk ditunjukkan di Masjidilharam, atau foto-foto secara berlebihan sehingga memancing petugas keamanan.
Bagaimana dengan selfie di depan Kakbah? Slamet tidak memungkiri bahwa jemaah ingin mengabadikan salah satu momen berharga dalam hidup saat berada di Masjidilharam. Namun, dia mengimbau agar itu dilakukan secara wajar.
”Kalau selfie yang sewajarnya, hanya untuk dokumen atau kenangan pribadi jemaah. Tidak usah berlebihan, jangan terlalu dekat dengan askar di sana,” pesan Slamet.
Menurut dia, akan ada sanksi yang diterima jemaah apabila melakukan hal yang berlebihan atau melanggar aturan. Askar akan menangkap dan menginterogasi. Kalau pelanggarannya cukup berat, bahkan bisa dilakukan penahanan selama 5 hingga 15 hari. Yang paling berat tentu saja dideportasi dan tidak bisa melaksanakan ibadah haji.
”Padahal sudah menunggu puluhan tahu untuk berangkat, tapi ada masalah. Maka, jemaah harus benar-benar meluruskan niat,” ujarnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman