Rabu, 19 Februari 2025

Belasan Wanita Penghibur dan 50 Botol Miras Diamankan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Menjelang memasuki bulan Ramadan 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang mengganggu ketertiban dan keamanan di 16 Kecamatan se Rohul.

Kamis (13/2) petang hingga tengah malam, dari pelaksanaan operasi pekat di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, tim menyisir sejumlah warung remang-remang dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin hiburan di Desa Kasang Mungkal.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menjaring 14 wanita penghibur dan menyita puluhan botol minum beralkohol (miras) . Operasi pekat ini, di pimpin langsung Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Rohul Samsul Kamal SH bersama Satu perwira di Bidang Perda dan 15 personil Satpol PP dan Damkar Rohul.

Baca Juga:  Penambangan Pasir Darat di Batam makin Marak

Kasatpol PP dan Damkar Rohul Gorneng SSos MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (14/2) menyebutkan, operasi pekat ini merupakan langkah tegas menanggapi laporan masyarakat terkait menjamurnya warung remang-remang dan tempat hiburan malam tak berizin yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, operasi pekat akan gencar dilakukan Satpol PP jelang memasuki bulan Ramadan 1446 H. ‘’Dari operasi pekat Kamis (13/2) malam kemarin, 14 wanita pekerja hiburan malam yang melayani tamu di Desa Kasang Mungkal terjaring oleh personel. Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP Rohul untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut,’’ tuturnya

Selain mengamankan belasan wanita penghibur, tegas mantan Kadis Kominfo Rohul itu, pihaknya menyita 50 botol minuman beralkohol ditempat Hendri Sianifar berlokasi di Desa Kasang Mungkal, di antaranya anggur merah 9 botol, bir hitam 26 botol, kamput 13 botol, bir putih 12 botol, mixer 1 unit, microphone 1 unit.

Baca Juga:  Penyidik Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di Disdik Riau

Gorneng menjelaskan, pelaksanaan operasi pekat untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat, dalam rangka menegakkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.(epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Menjelang memasuki bulan Ramadan 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang mengganggu ketertiban dan keamanan di 16 Kecamatan se Rohul.

Kamis (13/2) petang hingga tengah malam, dari pelaksanaan operasi pekat di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, tim menyisir sejumlah warung remang-remang dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin hiburan di Desa Kasang Mungkal.

- Advertisement -

Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menjaring 14 wanita penghibur dan menyita puluhan botol minum beralkohol (miras) . Operasi pekat ini, di pimpin langsung Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Rohul Samsul Kamal SH bersama Satu perwira di Bidang Perda dan 15 personil Satpol PP dan Damkar Rohul.

Baca Juga:  Mengenaskan, Istri Tewas Dibakar Suami di Dumai

Kasatpol PP dan Damkar Rohul Gorneng SSos MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (14/2) menyebutkan, operasi pekat ini merupakan langkah tegas menanggapi laporan masyarakat terkait menjamurnya warung remang-remang dan tempat hiburan malam tak berizin yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

- Advertisement -

Menurutnya, operasi pekat akan gencar dilakukan Satpol PP jelang memasuki bulan Ramadan 1446 H. ‘’Dari operasi pekat Kamis (13/2) malam kemarin, 14 wanita pekerja hiburan malam yang melayani tamu di Desa Kasang Mungkal terjaring oleh personel. Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP Rohul untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut,’’ tuturnya

Selain mengamankan belasan wanita penghibur, tegas mantan Kadis Kominfo Rohul itu, pihaknya menyita 50 botol minuman beralkohol ditempat Hendri Sianifar berlokasi di Desa Kasang Mungkal, di antaranya anggur merah 9 botol, bir hitam 26 botol, kamput 13 botol, bir putih 12 botol, mixer 1 unit, microphone 1 unit.

Baca Juga:  KKHI Makkah Tangani 496 Jamaah, 88 Masih Dirawat

Gorneng menjelaskan, pelaksanaan operasi pekat untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat, dalam rangka menegakkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari