JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dukungan supaya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah direvisi terus bermunculan. Kali ini disampaikan oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII). Ketua Umum AGPAII Mahnan Marbawi mendukung sikap MUI yang meminta SKB tersebut direvisi.
Seperti diketahui yang menjadi sorotan di dalam SKB tersebut adalah pasal atau diktum ketiga. Isinya kurang lebih pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Ketentuan tersebut berpotensi membuat dilema di kalangan guru. Misalnya guru PAI yang menganjurkan atau meminta muridnya menggunakan seragam khas Islam seperti jilbab. Menurut Mahnan guru PAI atau guru lainnya memiliki kewajiban untuk menanamkan nilai kepada peserta didik. Penanaman nilai itu dalam bentuk nasihat, ajakan, motivasi, dan keteladanan.
Selain itu Mahnan mengatakan di dalam kurikulum mata pelajaran PAI ada bab terkait cara berpakaian. "Menunjukkan ada kewajiban bagi guru PAI menyampaikan soal tata cara berpakaian dalam Islam," tegasnya.
Dalam penyampaian tersebut guru memang tidak boleh mewajibkan berpakaian secara Islami kepada para siswanya. Tetapi guru tetap wajib menyampaikan ajaran soal menutup aurat. Dia juga menyayangkan pemerintah yang sering kali menerbitkan kebijakan setelah ada kasus. Seharusnya pemerintah atau Kemendikbud bisa membuat kebijakan yang bersifat umum dan pencegahan. Mahnan khawatir ketika nanti terjadi kehebohan soal seragam di masyarakat, Kemendikbud menerbitkan aturan baru kembali.
Selain itu Mahnan menegaskan aturan seragam sejatinya urusan kecil. Tidak perlu sampai diatur oleh pemerintah pusat atau kementerian. Aturan seragam sebaiknya diatur oleh pemerintah daerah setempat. Apalagi sekolah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Untuk jenjang SD dan SMP ada di bawah pemerintah kota dan kabupaten. Sedangkan jenjang SMA dan SMK di bawah pemerintah provinsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, MUI mengeluarkan pernyataan sikap soal SKB tiga menteri tentang seragam. MUI meminta SKB itu direvisi. Permintaan itu diajukan supaya SKB tersebut tidak terus memicu kegaduhan di masyarakat. Apalagi saat ini bangsa Indonesia masih berfokus mengendalikan penularan Covid-19.
Dalam pernyataanya sikapnya MUI setuju bahwa mewajibkan seragam khas agama tertentu ke penganut agama lain dilarang. Tetapi mewajibkan, perintah, atau persyaratan penggunaan seragam khas agama ke murid yang seagama sebaiknya tidak dilarang. Sebab sekolah menilai mewajibkan atau perintah itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia. Contohnya siswa Islam diperintah menggunakan seragam khas Islam, sebaiknya tetap diperbolehkan atau tidak dilarang.(wan/jpg)