Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ayah Bejat Gagahi Anak Kandung

SIAK (RIAUPOS.CO) — Seorang ayah kandung di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun,  tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Pembuatan tersangka Sak (42) sangat bejat menggagahi anak kandungnya berusia 9 tahun yang harusnya mendapat pelindungan dari seorang ayah.

Pelaku yang bekerja sebagai petani di Kampung Dayun ditahan Polres Siak setelah keluarga korban MA (27) melaporkan tersangka ke Polres Siak, Senin ( 13/1).

Kapolres Siak AKBP Doddy melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani mengatakan, tersangkamerupakan ayah kandung korban yang melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di rumahnya. Kita melakukan penangkapan setelah adanya laporan dari keluarga korban," ujar Faizal, Selasa (14/1).

Baca Juga:  Fabio Quartararo Harapan Pendobrak Dominasi Marc Marquez

Kasat menjelaskan, kejadian menggagahi anak kandung pada akhir Desember 2019. Pada saat itu ibu korban mencari brondolan kelapa sawit di Teluk Merbau, Kecamatan Dayun.

Korban berada di rumah bersama tersangka yaitu ayah kandung korban sendiri Sak. Suasana rumah yang sepi, menjadi kesempatan pelaku melakukan aksi bejatnya. Tersangka yang sudah dirasuki nafsu, memaksa  anaknya untuk melayani berhubungan badan di kamar korban dengan mengancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Akhirnya dengan tanpa ada rasa kasihan apalagi sebagai seorang ayah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga:  Bupati Salurkan 10 Ribu Paket Sembako Non Beras Baznas

Kasat Reskrim Faizal mengatakan, kejadian ini sangat disayangkan karena tersangka merupakan ayah kandung korban yang seharusnya melindungi anaknya.

"Terhadap anak sudah dilakukan visum dan kita juga memberikan pendampingan psikolog untuk mengobati psikologis anak tersebut. Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar ini kejadian yang terakhir dan tidak ada lagi," katanya.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — Seorang ayah kandung di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun,  tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Pembuatan tersangka Sak (42) sangat bejat menggagahi anak kandungnya berusia 9 tahun yang harusnya mendapat pelindungan dari seorang ayah.

- Advertisement -

Pelaku yang bekerja sebagai petani di Kampung Dayun ditahan Polres Siak setelah keluarga korban MA (27) melaporkan tersangka ke Polres Siak, Senin ( 13/1).

Kapolres Siak AKBP Doddy melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani mengatakan, tersangkamerupakan ayah kandung korban yang melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.

- Advertisement -

"Saat ini tersangka sudah diamankan di rumahnya. Kita melakukan penangkapan setelah adanya laporan dari keluarga korban," ujar Faizal, Selasa (14/1).

Baca Juga:  Skema Penyaluran yang Baru Bikin BOS Lebih Transparan

Kasat menjelaskan, kejadian menggagahi anak kandung pada akhir Desember 2019. Pada saat itu ibu korban mencari brondolan kelapa sawit di Teluk Merbau, Kecamatan Dayun.

Korban berada di rumah bersama tersangka yaitu ayah kandung korban sendiri Sak. Suasana rumah yang sepi, menjadi kesempatan pelaku melakukan aksi bejatnya. Tersangka yang sudah dirasuki nafsu, memaksa  anaknya untuk melayani berhubungan badan di kamar korban dengan mengancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Akhirnya dengan tanpa ada rasa kasihan apalagi sebagai seorang ayah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga:  Syarief Hasan Sebut BPIP Cukup Keppres

Kasat Reskrim Faizal mengatakan, kejadian ini sangat disayangkan karena tersangka merupakan ayah kandung korban yang seharusnya melindungi anaknya.

"Terhadap anak sudah dilakukan visum dan kita juga memberikan pendampingan psikolog untuk mengobati psikologis anak tersebut. Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar ini kejadian yang terakhir dan tidak ada lagi," katanya.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari