ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu H Abdul Haris SSos MSi, Selasa (12/11) menghadiri rapat koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digelar oleh KPK Republik Indonesia di ruang rapat Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru.
Rakor tersebut, sebagai tindaklanjut dari komitmen dan rencana aksi program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang telah ditandatangani oleh Bupati Rohul dan disampaikan ke KPK RI.
Rakor yang dihadiri 9 Sekda di Provinsi Riau itu, KPK lebih menekankan kepada Pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dibawah Inpektorat, dalam pencegahan korupsi dan penataan aset daerah.
Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi yang menghubungi Riau Pos, Rabu (13/11) menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Rohul sejak tahun 2016, telah menunjukkan komitmennya dalam pencegahan korupsi terintegrasi dengan telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait rencana aksi (Renaksi) program pemberantasan korupsi terintegrasi
Terhadap rencana aksi program pemberantasan korupsi terintergrasi, lanjutnya, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan APBD Rohul harus terinterasi dan itu dituangkan kedalam bentuk e-planing hingga e Monev (monitoring dan evaluasi).
"Semuanya itu harus masuk ke dalam sistem aplikasi pencegahaan korupsi e-planing, e-budgeting hingga Monev yang dievaluasi oleh KPK. Itu semua terintegrasi keseluruhannya, dengan membuka aplikasi e planning, tergambar mulai dari perencanaan hingga sampai pertanggungjawaban yang dimulai tahun 2017 lalu,’ jelasnya
Dalam artian, untuk pencegahan korupsi, pemerintah daerah harus memulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban dan monev. "Itu sudah dilakukan Pemkab Rohul. Untuk rencana strategis pencegahan korupsi, kita perkuat APIP di Inspektorat Rohul yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan kegiatan di OPD. Rakor ini rutin dilakukan oleh KPK dengan mengundang kabupaten/kota di Riau, dalam rangka pencegahan korupsi," katanya.
Kemudian dalam Rakor tersebut, melaporkan penataan aset yang dilakukan Pemkab Rohul tahun ini. Dimana Penataan dan pengelolaan aset menjadi perhatian dari KPK RI, seperti sertifikat tanah milik Pemkab Rohul.
"Tahun ini, kita punya target 22 aset tanah yang bersertifikat, sampai hari ini sudah selesai 18 aset yang bersertifikat. Sisanya kita targetkan tuntas dalam tahun ini," tuturnya.(adv)