Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PP Nomor 63 Tahun 2019 Harus Terus Disosialisasikan

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, adalah salah satu aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk menguatkan fungsi bahasa Indonesia. Untuk itu, PP tersebut harus terus disosialisasikan kepada masyarakat.

PP tersebut merupakan penguatan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam konstitusi UUD 1945, di Pasal 36 ditegaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara. Dasar dari semua itu adalah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. 

Hal itu diampaikan Kepala Balai Bahasa Riau (BBR), Drs Songgo A Siruah MPd, dalam acara Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pengguna Media Luar Ruang di Kabupaten Pelalawan. Kegiatan tersebit berlangsung 14-15 Oktober 2019 di Pangkalankerinci. Kegiatan ini diikuti sekita lima puluh peserta yang terdiri dari kepala sekolah SD, SMP, dan SMA di Pelalawan.

Baca Juga:  Vonis Annas "Didiskon" Separuh dari Tuntutan

Dalam kesempatan tersebut Songgo menekankan pentingnya memahami bahasa Indonesia dengan benar, baik dalam media tulis maupun dalam berbicara lisan di ruang-ruang publik. 

"Sekarang sudah saatnya guru-guru wajib mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI, red). Standar ini harus dilakukan agar bahasa Indonesia bisa dipahami dengan baik dan benar oleh para guru yang nantinya diturunkan kepada peserta didik," jelas Songgo.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, M Jalal, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, selama ini masih banyak kekeliruan dalam penulisan bahasa Indonesia pada papan nama, dokumen resmi –baik di sekolah maupun di pemerintahan– dan di media luar ruang lainnya.

"Saya berkomitmen mendukung PP Nomor 63 Tahun 2019 tersebut. Para kepala sekolah yang ikut kegiatan ini harus menjadi pelopornya untuk sekolah masing-masing," kata Jalal.

Baca Juga:  Menkominfo Jamin Orkestrasi Penanganan Covid-19 Berjalan Harmonis

Salah seorang panitia pelaksana, Yeni Maulina SPd, mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dan mendukung kegiatan ini di Pelalawan. Terutama Disdik Pelalawan. 

"Semoga kerja sama yang sudah terjalin sejak dulu hingga kini, ke depan akan terus terjaga," jelas Yeni.

Dia juga menjelaskan, selain Songgo yang menyampaikan materi tentang arah dan kebijakan bahasa, pemateri lainnya adalah Drs Imelda Yanche MPd dan Dra Sri Sabakti MHum, dua narasumber internal BBR. Keduanya menyampaikan materi tentang ejaan yang benar, diksi dan pilihan kata, penulisan kalimat dan paragraf, dan materi lainnya.(hbk)

Editor: Firman Agus

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, adalah salah satu aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk menguatkan fungsi bahasa Indonesia. Untuk itu, PP tersebut harus terus disosialisasikan kepada masyarakat.

PP tersebut merupakan penguatan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam konstitusi UUD 1945, di Pasal 36 ditegaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara. Dasar dari semua itu adalah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. 

- Advertisement -

Hal itu diampaikan Kepala Balai Bahasa Riau (BBR), Drs Songgo A Siruah MPd, dalam acara Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pengguna Media Luar Ruang di Kabupaten Pelalawan. Kegiatan tersebit berlangsung 14-15 Oktober 2019 di Pangkalankerinci. Kegiatan ini diikuti sekita lima puluh peserta yang terdiri dari kepala sekolah SD, SMP, dan SMA di Pelalawan.

Baca Juga:  Jokowi Beri Penghargaan untuk Eks Koruptor, KPK Ogah Tanggapi

Dalam kesempatan tersebut Songgo menekankan pentingnya memahami bahasa Indonesia dengan benar, baik dalam media tulis maupun dalam berbicara lisan di ruang-ruang publik. 

- Advertisement -

"Sekarang sudah saatnya guru-guru wajib mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI, red). Standar ini harus dilakukan agar bahasa Indonesia bisa dipahami dengan baik dan benar oleh para guru yang nantinya diturunkan kepada peserta didik," jelas Songgo.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, M Jalal, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, selama ini masih banyak kekeliruan dalam penulisan bahasa Indonesia pada papan nama, dokumen resmi –baik di sekolah maupun di pemerintahan– dan di media luar ruang lainnya.

"Saya berkomitmen mendukung PP Nomor 63 Tahun 2019 tersebut. Para kepala sekolah yang ikut kegiatan ini harus menjadi pelopornya untuk sekolah masing-masing," kata Jalal.

Baca Juga:  Mantan Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Ajukan Praperadilan

Salah seorang panitia pelaksana, Yeni Maulina SPd, mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dan mendukung kegiatan ini di Pelalawan. Terutama Disdik Pelalawan. 

"Semoga kerja sama yang sudah terjalin sejak dulu hingga kini, ke depan akan terus terjaga," jelas Yeni.

Dia juga menjelaskan, selain Songgo yang menyampaikan materi tentang arah dan kebijakan bahasa, pemateri lainnya adalah Drs Imelda Yanche MPd dan Dra Sri Sabakti MHum, dua narasumber internal BBR. Keduanya menyampaikan materi tentang ejaan yang benar, diksi dan pilihan kata, penulisan kalimat dan paragraf, dan materi lainnya.(hbk)

Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari