Rabu, 9 April 2025
spot_img

Nekat Curi Gawai di Konter saat Ramai

(RIAUPOS.CO) — Bukan lagi di tempat sepi, di keramaian pun tindakan kriminal dilakukan. Beruntung pantauan CCTv dan teriakan dari karyawan konter, pelaku berhasil dibekuk. Bahkan sempat diamuk massa.

Kejadian itu terjadi di sebuah konter Bestfone. Modusnya ingin membeli hp. Lalu saat karyawan lengah, pelaku mencoba menggondolnya. Karyawan yang sadar segera meneriaki maling dan akhirnya ditangkap dengan dibantu oleh para pengunjung.

Setelah diamankan massa, pemilik konter pun menghubungi Polsek Tenayan Raya, Sabtu (12/10) pukul 19.00 WIB. Dari laporan itu Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang meng-handle perkara tersebut.

“Sesampainya di tempat, pelaku yang sudah menjadi tersangka HS (22) itu diinterogasi dan dibawa ke Mako Polsek Tenayan Raya,” terang Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang, Ahad (13/10).

Baca Juga:  Dikaitkan dengan Viral Video Asusila, Soraya Rasyid Santai

Lebih lanjut, menurut pengakuan tersangka katanya hanya ingin memiliki hp baru. Meski demikian aksinya yang nekat itu tetap dijatuhi hukuman. HS dijerat Pasal 363 KUHPidana.

“Ponsel yang sempat dilarikannya yaitu Redmi 6A warna hitam. Saat itu karyawan yang melayani Febi. Tersangka menanya-nanya hp ini itu lalu dipilih Redmi 6A, kemudian karena hp di tangannya dan saat mau bayar langsung saja dilarikan. Hal itulah yang menyeretnya ke jalur hukum,” sebutnya.

Dasar penangkapan yaitu LP/499/ X / 2019 / Riau / Polresta / Polsek Tenayan Raya, 12 Oktober 2019. Selain hp yang menjadi barang bukti, kopian CCTv di konter tersebut menjadi salah satu barang bukti.(*3/ade)

 

Baca Juga:  Kaltim Ibu Kota Baru, Jakarta Pusat Bisnis

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

(RIAUPOS.CO) — Bukan lagi di tempat sepi, di keramaian pun tindakan kriminal dilakukan. Beruntung pantauan CCTv dan teriakan dari karyawan konter, pelaku berhasil dibekuk. Bahkan sempat diamuk massa.

Kejadian itu terjadi di sebuah konter Bestfone. Modusnya ingin membeli hp. Lalu saat karyawan lengah, pelaku mencoba menggondolnya. Karyawan yang sadar segera meneriaki maling dan akhirnya ditangkap dengan dibantu oleh para pengunjung.

Setelah diamankan massa, pemilik konter pun menghubungi Polsek Tenayan Raya, Sabtu (12/10) pukul 19.00 WIB. Dari laporan itu Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang meng-handle perkara tersebut.

“Sesampainya di tempat, pelaku yang sudah menjadi tersangka HS (22) itu diinterogasi dan dibawa ke Mako Polsek Tenayan Raya,” terang Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang, Ahad (13/10).

Baca Juga:  Dikaitkan dengan Viral Video Asusila, Soraya Rasyid Santai

Lebih lanjut, menurut pengakuan tersangka katanya hanya ingin memiliki hp baru. Meski demikian aksinya yang nekat itu tetap dijatuhi hukuman. HS dijerat Pasal 363 KUHPidana.

“Ponsel yang sempat dilarikannya yaitu Redmi 6A warna hitam. Saat itu karyawan yang melayani Febi. Tersangka menanya-nanya hp ini itu lalu dipilih Redmi 6A, kemudian karena hp di tangannya dan saat mau bayar langsung saja dilarikan. Hal itulah yang menyeretnya ke jalur hukum,” sebutnya.

Dasar penangkapan yaitu LP/499/ X / 2019 / Riau / Polresta / Polsek Tenayan Raya, 12 Oktober 2019. Selain hp yang menjadi barang bukti, kopian CCTv di konter tersebut menjadi salah satu barang bukti.(*3/ade)

 

Baca Juga:  1.664 KK di Rambah Terima BST Tahap II

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Nekat Curi Gawai di Konter saat Ramai

(RIAUPOS.CO) — Bukan lagi di tempat sepi, di keramaian pun tindakan kriminal dilakukan. Beruntung pantauan CCTv dan teriakan dari karyawan konter, pelaku berhasil dibekuk. Bahkan sempat diamuk massa.

Kejadian itu terjadi di sebuah konter Bestfone. Modusnya ingin membeli hp. Lalu saat karyawan lengah, pelaku mencoba menggondolnya. Karyawan yang sadar segera meneriaki maling dan akhirnya ditangkap dengan dibantu oleh para pengunjung.

Setelah diamankan massa, pemilik konter pun menghubungi Polsek Tenayan Raya, Sabtu (12/10) pukul 19.00 WIB. Dari laporan itu Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang meng-handle perkara tersebut.

“Sesampainya di tempat, pelaku yang sudah menjadi tersangka HS (22) itu diinterogasi dan dibawa ke Mako Polsek Tenayan Raya,” terang Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang, Ahad (13/10).

Baca Juga:  Dikaitkan dengan Viral Video Asusila, Soraya Rasyid Santai

Lebih lanjut, menurut pengakuan tersangka katanya hanya ingin memiliki hp baru. Meski demikian aksinya yang nekat itu tetap dijatuhi hukuman. HS dijerat Pasal 363 KUHPidana.

“Ponsel yang sempat dilarikannya yaitu Redmi 6A warna hitam. Saat itu karyawan yang melayani Febi. Tersangka menanya-nanya hp ini itu lalu dipilih Redmi 6A, kemudian karena hp di tangannya dan saat mau bayar langsung saja dilarikan. Hal itulah yang menyeretnya ke jalur hukum,” sebutnya.

Dasar penangkapan yaitu LP/499/ X / 2019 / Riau / Polresta / Polsek Tenayan Raya, 12 Oktober 2019. Selain hp yang menjadi barang bukti, kopian CCTv di konter tersebut menjadi salah satu barang bukti.(*3/ade)

 

Baca Juga:  3 Kandungan Terbaik agar Wajah Tidak Kusam dan Berjerawat

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

(RIAUPOS.CO) — Bukan lagi di tempat sepi, di keramaian pun tindakan kriminal dilakukan. Beruntung pantauan CCTv dan teriakan dari karyawan konter, pelaku berhasil dibekuk. Bahkan sempat diamuk massa.

Kejadian itu terjadi di sebuah konter Bestfone. Modusnya ingin membeli hp. Lalu saat karyawan lengah, pelaku mencoba menggondolnya. Karyawan yang sadar segera meneriaki maling dan akhirnya ditangkap dengan dibantu oleh para pengunjung.

Setelah diamankan massa, pemilik konter pun menghubungi Polsek Tenayan Raya, Sabtu (12/10) pukul 19.00 WIB. Dari laporan itu Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang meng-handle perkara tersebut.

“Sesampainya di tempat, pelaku yang sudah menjadi tersangka HS (22) itu diinterogasi dan dibawa ke Mako Polsek Tenayan Raya,” terang Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang, Ahad (13/10).

Baca Juga:  1.664 KK di Rambah Terima BST Tahap II

Lebih lanjut, menurut pengakuan tersangka katanya hanya ingin memiliki hp baru. Meski demikian aksinya yang nekat itu tetap dijatuhi hukuman. HS dijerat Pasal 363 KUHPidana.

“Ponsel yang sempat dilarikannya yaitu Redmi 6A warna hitam. Saat itu karyawan yang melayani Febi. Tersangka menanya-nanya hp ini itu lalu dipilih Redmi 6A, kemudian karena hp di tangannya dan saat mau bayar langsung saja dilarikan. Hal itulah yang menyeretnya ke jalur hukum,” sebutnya.

Dasar penangkapan yaitu LP/499/ X / 2019 / Riau / Polresta / Polsek Tenayan Raya, 12 Oktober 2019. Selain hp yang menjadi barang bukti, kopian CCTv di konter tersebut menjadi salah satu barang bukti.(*3/ade)

 

Baca Juga:  Kaltim Ibu Kota Baru, Jakarta Pusat Bisnis

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari