Jumat, 28 November 2025
spot_img

Hukuman Mati Bakal Diganti Percobaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Pemerintah berencana untuk merevisi terkait hukuman mati di Indonesia. Bukan langsung dijatuhi hukuman mati, ada wacana bagi narapidana untuk menjalani hukuman dengan jangka waktu tertentu. Baru kemudian ditinjau ulang. Wacana tersebut mendapat pro dan kontra dari aktivis.

 

Ditjen Pemasyarakatan (PAS) selama ini kerap melakukan sejumlah upaya bagi terpidana mati yang kemungkinan masih mendapat keringanan hukuman. Upaya tersebut dinilai akan semakin mudah jika ada revisi pada KUHP. "Kita menunggu RKUHP karena ada rencana bukan hukuman mati tetapi percobaan," jelas Kasubdit Pembinaan Kepribadian Ditjen PAS Kemenkumham Zainal Arifin.

Dengan kata lain, pasal tersebut mengatur terpidana tidak akan langsung dijatuhi hukuman mati. Zainal menerangkan, terpidana akan ditahan selama sepuluh tahun pertama. Selama sepuluh tahun itu akan di-review perbaikan perilaku pada terpidana. Apabila dinilai sudah membaik dan dianggap bisa kembali ke masyarakat, maka tidak akan diberi hukuman mati. Hal ini juga berlaku untuk hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Ini 7 Tips Mengencangkan Payudara yang Aman

Pada praktiknya, selama ini ada kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengajukan grasi bagi terpidana mati dan seumur hidup. Beberapa di antaranya berhasil, di mana terpidana mati akhirnya mendapat hukuman seumur hidup saja. Sementara terpidana penjara seumur hidup bisa dibebaskan dengan berbagai pertimbangan, termasuk masa tahanan yang telah dijalani. "Jadi, masih ada harapan untuk perubahan pidana," lanjutnya.

Mekanisme review setelah sepuluh tahun itu sendiri baru bisa berlaku apabila RKUHP disahkan. Zainal berharap, setelah dilakukan perbaikan terhadap substansi lain yang sempat dipermasalahkan publik, RKUHP bisa segera disahkan. Pengajuan grasi yang pernah dilakukan, lanjut dia, juga berangkat dari masalah yang dihadapi lapas karena waktu eksekusi terpidana yang tidak jelas. Sehingga berdampak pada kapasitas lapas juga.

Di satu sisi, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat untuk meminimalisasi hukuman mati atau bahkan meniadakannya. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) baru saja melakukan penelitian terkait terpidana mati dan merekomendasikan agar ada perubahan terhadap penerapan hukuman tersebut. Namun, jika diubah menggunakan mekanisme tinjau ulang setelah sepuluh tahun pun akan menimbulkan masalah juga.

Baca Juga:  Belum Waktunya

Koordinator Kontras Yati Andriyani menilai upaya tersebut merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah. Ada proses-proses yang bakal dicantumkan dalam KUHP terkait hukuman mati. Yati pun menilai sebenarnya penghentian hukuman mati bisa dilakukan. "Kita punya pengalaman baik menuju penghapusan hukuman mati, di mana ada kebijakan moratorium eksekusi meskipun terpidananya sudah ada," terang Yati.

Namun, pertimbangan sepuluh tahun untuk tinjau ulang juga dirasa masih kurang relevan. "Ukuran mereview sepuluh tahun orang ini sudah berubah itu apa, siapa yang harus menentukan, dan assessment-nya bagaimana," lanjutnya. (deb/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Pemerintah berencana untuk merevisi terkait hukuman mati di Indonesia. Bukan langsung dijatuhi hukuman mati, ada wacana bagi narapidana untuk menjalani hukuman dengan jangka waktu tertentu. Baru kemudian ditinjau ulang. Wacana tersebut mendapat pro dan kontra dari aktivis.

 

Ditjen Pemasyarakatan (PAS) selama ini kerap melakukan sejumlah upaya bagi terpidana mati yang kemungkinan masih mendapat keringanan hukuman. Upaya tersebut dinilai akan semakin mudah jika ada revisi pada KUHP. "Kita menunggu RKUHP karena ada rencana bukan hukuman mati tetapi percobaan," jelas Kasubdit Pembinaan Kepribadian Ditjen PAS Kemenkumham Zainal Arifin.

Dengan kata lain, pasal tersebut mengatur terpidana tidak akan langsung dijatuhi hukuman mati. Zainal menerangkan, terpidana akan ditahan selama sepuluh tahun pertama. Selama sepuluh tahun itu akan di-review perbaikan perilaku pada terpidana. Apabila dinilai sudah membaik dan dianggap bisa kembali ke masyarakat, maka tidak akan diberi hukuman mati. Hal ini juga berlaku untuk hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Turki Putuskan Hagia Sophia Jadi Masjid

Pada praktiknya, selama ini ada kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengajukan grasi bagi terpidana mati dan seumur hidup. Beberapa di antaranya berhasil, di mana terpidana mati akhirnya mendapat hukuman seumur hidup saja. Sementara terpidana penjara seumur hidup bisa dibebaskan dengan berbagai pertimbangan, termasuk masa tahanan yang telah dijalani. "Jadi, masih ada harapan untuk perubahan pidana," lanjutnya.

- Advertisement -

Mekanisme review setelah sepuluh tahun itu sendiri baru bisa berlaku apabila RKUHP disahkan. Zainal berharap, setelah dilakukan perbaikan terhadap substansi lain yang sempat dipermasalahkan publik, RKUHP bisa segera disahkan. Pengajuan grasi yang pernah dilakukan, lanjut dia, juga berangkat dari masalah yang dihadapi lapas karena waktu eksekusi terpidana yang tidak jelas. Sehingga berdampak pada kapasitas lapas juga.

Di satu sisi, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat untuk meminimalisasi hukuman mati atau bahkan meniadakannya. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) baru saja melakukan penelitian terkait terpidana mati dan merekomendasikan agar ada perubahan terhadap penerapan hukuman tersebut. Namun, jika diubah menggunakan mekanisme tinjau ulang setelah sepuluh tahun pun akan menimbulkan masalah juga.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pasien Virus Corona Tak Cuma Berdansa dengan WN Jepang

Koordinator Kontras Yati Andriyani menilai upaya tersebut merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah. Ada proses-proses yang bakal dicantumkan dalam KUHP terkait hukuman mati. Yati pun menilai sebenarnya penghentian hukuman mati bisa dilakukan. "Kita punya pengalaman baik menuju penghapusan hukuman mati, di mana ada kebijakan moratorium eksekusi meskipun terpidananya sudah ada," terang Yati.

Namun, pertimbangan sepuluh tahun untuk tinjau ulang juga dirasa masih kurang relevan. "Ukuran mereview sepuluh tahun orang ini sudah berubah itu apa, siapa yang harus menentukan, dan assessment-nya bagaimana," lanjutnya. (deb/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Pemerintah berencana untuk merevisi terkait hukuman mati di Indonesia. Bukan langsung dijatuhi hukuman mati, ada wacana bagi narapidana untuk menjalani hukuman dengan jangka waktu tertentu. Baru kemudian ditinjau ulang. Wacana tersebut mendapat pro dan kontra dari aktivis.

 

Ditjen Pemasyarakatan (PAS) selama ini kerap melakukan sejumlah upaya bagi terpidana mati yang kemungkinan masih mendapat keringanan hukuman. Upaya tersebut dinilai akan semakin mudah jika ada revisi pada KUHP. "Kita menunggu RKUHP karena ada rencana bukan hukuman mati tetapi percobaan," jelas Kasubdit Pembinaan Kepribadian Ditjen PAS Kemenkumham Zainal Arifin.

Dengan kata lain, pasal tersebut mengatur terpidana tidak akan langsung dijatuhi hukuman mati. Zainal menerangkan, terpidana akan ditahan selama sepuluh tahun pertama. Selama sepuluh tahun itu akan di-review perbaikan perilaku pada terpidana. Apabila dinilai sudah membaik dan dianggap bisa kembali ke masyarakat, maka tidak akan diberi hukuman mati. Hal ini juga berlaku untuk hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Jadi Ketua KPK, Kapolri: Firli Tak Perlu Mundur dari Polisi

Pada praktiknya, selama ini ada kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengajukan grasi bagi terpidana mati dan seumur hidup. Beberapa di antaranya berhasil, di mana terpidana mati akhirnya mendapat hukuman seumur hidup saja. Sementara terpidana penjara seumur hidup bisa dibebaskan dengan berbagai pertimbangan, termasuk masa tahanan yang telah dijalani. "Jadi, masih ada harapan untuk perubahan pidana," lanjutnya.

Mekanisme review setelah sepuluh tahun itu sendiri baru bisa berlaku apabila RKUHP disahkan. Zainal berharap, setelah dilakukan perbaikan terhadap substansi lain yang sempat dipermasalahkan publik, RKUHP bisa segera disahkan. Pengajuan grasi yang pernah dilakukan, lanjut dia, juga berangkat dari masalah yang dihadapi lapas karena waktu eksekusi terpidana yang tidak jelas. Sehingga berdampak pada kapasitas lapas juga.

Di satu sisi, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat untuk meminimalisasi hukuman mati atau bahkan meniadakannya. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) baru saja melakukan penelitian terkait terpidana mati dan merekomendasikan agar ada perubahan terhadap penerapan hukuman tersebut. Namun, jika diubah menggunakan mekanisme tinjau ulang setelah sepuluh tahun pun akan menimbulkan masalah juga.

Baca Juga:  Dentuman Keras Diduga Berasal dari Benda Mirip Meteor

Koordinator Kontras Yati Andriyani menilai upaya tersebut merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah. Ada proses-proses yang bakal dicantumkan dalam KUHP terkait hukuman mati. Yati pun menilai sebenarnya penghentian hukuman mati bisa dilakukan. "Kita punya pengalaman baik menuju penghapusan hukuman mati, di mana ada kebijakan moratorium eksekusi meskipun terpidananya sudah ada," terang Yati.

Namun, pertimbangan sepuluh tahun untuk tinjau ulang juga dirasa masih kurang relevan. "Ukuran mereview sepuluh tahun orang ini sudah berubah itu apa, siapa yang harus menentukan, dan assessment-nya bagaimana," lanjutnya. (deb/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari