Jumat, 20 September 2024

Akhirnya, Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Menyerahkan Diri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaku tabrak lari pengguna sepeda di Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Arifin Achmad akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru pada Senin (14/9).

"Jadi pelaku tabrak lari berinisial MA menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan pengacara tadi pukul 10.50 WIB," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantas Kompol Emil Eka Putra saat konferensi pers di lobi Polresta.

Dilanjutkannya, diketahui MA bekerja sebagai pegawai di pabrik kelapa sawit yang ada di Riau. Emil, sebut pihaknya pun masih mendalami penyebab MA melarikan diri.

"Masih diperiksa, setelah itu kita lakukan penahanan sesuai UU 310 ayat 3 dan 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia serta pasal 312 tentang tidak menolong korban. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp75 juta," tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Apple Alihkan Proses Produksi di Cina karena Virus Corona

Disinggung apakah pengemudi konsumsi obat-obatan terlarang? Masih didalami. Sementara, untuk pemeriksaan awal kecepatan yang dipakai MA tidak terlalu tinggi. 

 

- Advertisement -

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaku tabrak lari pengguna sepeda di Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Arifin Achmad akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru pada Senin (14/9).

"Jadi pelaku tabrak lari berinisial MA menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan pengacara tadi pukul 10.50 WIB," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantas Kompol Emil Eka Putra saat konferensi pers di lobi Polresta.

Dilanjutkannya, diketahui MA bekerja sebagai pegawai di pabrik kelapa sawit yang ada di Riau. Emil, sebut pihaknya pun masih mendalami penyebab MA melarikan diri.

"Masih diperiksa, setelah itu kita lakukan penahanan sesuai UU 310 ayat 3 dan 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia serta pasal 312 tentang tidak menolong korban. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp75 juta," tegasnya.

Baca Juga:  Terdakwa Pembakar Istri di Dumai Dituntut 20 Tahun Penjara

Disinggung apakah pengemudi konsumsi obat-obatan terlarang? Masih didalami. Sementara, untuk pemeriksaan awal kecepatan yang dipakai MA tidak terlalu tinggi. 

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari