Minggu, 10 November 2024

Ombudsman Terima Aduan INACA

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik tiket maskapai terus berlanjut. Pemerintah telah menetapkan ada diskon tiket pada waktu tertentu. Di sisi lain, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106/2019 yang mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat.

Anggota Ombudsman Alvien Lie menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Perekonomian memaksa maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup, maka boleh melaksanakan. Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. ”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucapnya kemarin (13/7).

- Advertisement -

Dia menyatakan, bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan maskapai. Menurut Alvin, hal ini adalah pemaksaan kehendak oleh Kemenko Perekonomian. ”Perhatikan TBB dan TBA. TBB adalah 35 persen dari TBA,” tuturnya.

Baca Juga:  Biaya Perawatan Pasien Virus Corona Ditanggung Pemerintah

Hal itu memaksa makapai low cost carrier (LCC) pasang harga pada 50 persen dari TBA. Menurut Alvin hal ini menunjukkan bahwa Menko Perekonomian mengabaikan titik impas maskapai yang seharusnya berada pada 70 persen TBA untuk tingkat keterisian 65 persen.(lyn/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

- Advertisement -

Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik tiket maskapai terus berlanjut. Pemerintah telah menetapkan ada diskon tiket pada waktu tertentu. Di sisi lain, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106/2019 yang mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat.

Anggota Ombudsman Alvien Lie menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Perekonomian memaksa maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup, maka boleh melaksanakan. Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. ”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucapnya kemarin (13/7).

- Advertisement -

Dia menyatakan, bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan maskapai. Menurut Alvin, hal ini adalah pemaksaan kehendak oleh Kemenko Perekonomian. ”Perhatikan TBB dan TBA. TBB adalah 35 persen dari TBA,” tuturnya.

Baca Juga:  Dampak Corona Mengulik Pembelajaran Daring

Hal itu memaksa makapai low cost carrier (LCC) pasang harga pada 50 persen dari TBA. Menurut Alvin hal ini menunjukkan bahwa Menko Perekonomian mengabaikan titik impas maskapai yang seharusnya berada pada 70 persen TBA untuk tingkat keterisian 65 persen.(lyn/jpg)

- Advertisement -

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari