Rabu, 18 September 2024

Korban Binomo dan Quotex Bisa Dapat Uangnya Kembali, Ini Prosesnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Para korban penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo dan Quotex masih memiliki harapan agar segala kerugian yang dialami bisa kembali. Namun, proses pengembalian ini tergantung putusan pengadilan.

“Bisa dikembalikan tergantung putusan pengadilan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Senin (14/3).

Gatot menuturkan, penyidik saat ini fokus pada penyitaan aset milik Indra Kenz dan Doni Salmanan. Aset tersebut nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu akan dibawa ke persidangan untuk diputuskan dikembalikan kepada para korban atau ada putusan lainnya.

“Nanti itu semua yang kami amankan asetnya kami koordinasi dengan JPU. Nanti JPU yang serahkan ke pengadilan. Semua kembali ke pengadilan,” jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tiga Bocah Tewas Diseret Arus Sungai

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.

Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

- Advertisement -

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Habib Bahar Smith Dituntut Hukuman Penjara Enam Tahun

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Para korban penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo dan Quotex masih memiliki harapan agar segala kerugian yang dialami bisa kembali. Namun, proses pengembalian ini tergantung putusan pengadilan.

“Bisa dikembalikan tergantung putusan pengadilan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Senin (14/3).

Gatot menuturkan, penyidik saat ini fokus pada penyitaan aset milik Indra Kenz dan Doni Salmanan. Aset tersebut nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu akan dibawa ke persidangan untuk diputuskan dikembalikan kepada para korban atau ada putusan lainnya.

“Nanti itu semua yang kami amankan asetnya kami koordinasi dengan JPU. Nanti JPU yang serahkan ke pengadilan. Semua kembali ke pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Bocah Tewas Diseret Arus Sungai

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.

Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Film “1917” Rajai BAFTA 2020

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari