Rabu, 18 September 2024

Status Pilpeng 12 Kepenghuluan Belum Ditetapkan

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Komisi A DPRD Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan pemda dapat memberikan sikap terhadap adanya 12 desa atau kepenghuluan di Rohil yang dikategorikan sebagai kepenghuluan persiapan. Sejauh ini keberadaan kepenghuluan tersebut belum diputuskan apakah akan mengikuti Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) tahap pertama pada tahun 2022 ini atau tidak.

"Ya untuk pilpeng pertama, berdasarkan rekap yang disampaikan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terdapat 64 kepenghuluan. Di mana sebanyak 12 masih status persiapan. Untuk itu kemungkinan besar akan disampaikan kepada bupati, bagaimana statusnya apakah mengikuti pilpeng tahap pertama atau tidak," kata Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally A Harahap, pekan lalu.

Selain itu terangnya ada tiga kepenghuluan yang sudah mendapatkan nomor registrasi, dan mengacu pada keputusan mendagri terkait tiga desa tersebut kemungkinan besar tidak masuk pada pilpeng tahap pertama namun akan ditambah masa jabatan penghulunya karena sebelumnya telah di pjs-kan.

Baca Juga:  Nggak Harus Mahal, Ternyata Kegiatan Gratis Ini Bisa Bikin Anak Bahagia

Seiring dengan itu Komisi A telah gelar hearing bersama dengan PMD Rohil menyikapi rencana pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari PMD terkait dengan pilpeng. Kegiatan hearing dipimpin Ketua Komisi A Rally A Harahap didampingi sejumlah anggota komisi, sementara dari PMD hadir Sekretaris Asrul SSos, dan sejumlah pegawai.

- Advertisement -

Rally mengungkapkan pada dasarnya komisi A menyambut dengan baik menyikapi adanya perubahan terhadap ranperda sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini. "Juga disepakati bahwa draft ranperda itu akan sampai ke DPRD dalam hal ini Komisi A pada 23 Maret nanti, dan kami akan sampaikan ke pimpinan agar segera diparipurnakan, masuk tahap satu," kata Raly.

Ia menerangkan dari pembicaraan yang dilakukan dalam hearing terungkap ada beberapa perubahan yang berkaitan dengan administrasi pencalonan, passing grade dan juga menyangkut Pemungutan Suara Ulang (PSU) merujuk pada aturan kementerian, UU maupun PP yang mengatur tentang pemilihan kepala desa di Indonesia.(fad)

Baca Juga:  Ukraina Tak Lagi Sendirian, 27 Negara Dikabarkan Membantu

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Komisi A DPRD Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan pemda dapat memberikan sikap terhadap adanya 12 desa atau kepenghuluan di Rohil yang dikategorikan sebagai kepenghuluan persiapan. Sejauh ini keberadaan kepenghuluan tersebut belum diputuskan apakah akan mengikuti Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) tahap pertama pada tahun 2022 ini atau tidak.

"Ya untuk pilpeng pertama, berdasarkan rekap yang disampaikan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terdapat 64 kepenghuluan. Di mana sebanyak 12 masih status persiapan. Untuk itu kemungkinan besar akan disampaikan kepada bupati, bagaimana statusnya apakah mengikuti pilpeng tahap pertama atau tidak," kata Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally A Harahap, pekan lalu.

Selain itu terangnya ada tiga kepenghuluan yang sudah mendapatkan nomor registrasi, dan mengacu pada keputusan mendagri terkait tiga desa tersebut kemungkinan besar tidak masuk pada pilpeng tahap pertama namun akan ditambah masa jabatan penghulunya karena sebelumnya telah di pjs-kan.

Baca Juga:  Indonesia Perlu Perkuat Struktur Ekonomi 

Seiring dengan itu Komisi A telah gelar hearing bersama dengan PMD Rohil menyikapi rencana pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari PMD terkait dengan pilpeng. Kegiatan hearing dipimpin Ketua Komisi A Rally A Harahap didampingi sejumlah anggota komisi, sementara dari PMD hadir Sekretaris Asrul SSos, dan sejumlah pegawai.

Rally mengungkapkan pada dasarnya komisi A menyambut dengan baik menyikapi adanya perubahan terhadap ranperda sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini. "Juga disepakati bahwa draft ranperda itu akan sampai ke DPRD dalam hal ini Komisi A pada 23 Maret nanti, dan kami akan sampaikan ke pimpinan agar segera diparipurnakan, masuk tahap satu," kata Raly.

Ia menerangkan dari pembicaraan yang dilakukan dalam hearing terungkap ada beberapa perubahan yang berkaitan dengan administrasi pencalonan, passing grade dan juga menyangkut Pemungutan Suara Ulang (PSU) merujuk pada aturan kementerian, UU maupun PP yang mengatur tentang pemilihan kepala desa di Indonesia.(fad)

Baca Juga:  Ukraina Tak Lagi Sendirian, 27 Negara Dikabarkan Membantu
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari