Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Empat Terdakwa 50 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai akhirnya hanya memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram dan 23.000 butir pil ekstasi. Putusan yang ditetapkan Kamis (13/2), siang kemarin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Dumai yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Putusan ini juga menimbulkan tanda tanya. Pasalnya pada sidang sebelumnya dengan tersangka Ade Kurniawan alias Ibung Bin Zainal justru divonis hukuman mati atas kepemilikan narkoba seberat 50 kilogram dan tanpa ada barang bukti ekstasi. Kritik terkait putusan majelis hakim ini datang dari Ketua KNPI Kota Dumai, Guspian.

Kendati menghormati keputusan hakim, putusan berbeda terkait terdakwa narkoba itu menjadi tanda tanya besar masyarakat. "Kami para pemuda mengapresiasi hukuman berat yang diterima para terdakwa narkoba, namun yang jadi tanda tanya, kenapa hukuman berbeda," ujarnya.

"Padahal dari segi barang bukti, empat terdakwa dihukum seumur hidup ini lebih besar dibandingkan dengan satu terdakwa yang dihukum mati. Mereka sama-sama terbukti memiliki 50 kilogram sabu-sabu. Bedanya empat tersangka ada 23 ribu ekstasi, sedangkan satu terdakwa lagi tidak ada. Ini jadi tanda tanya," tambahnya.

Ia berharap hukuman para terdakwa narkoba harusnya semuanya sama, hukuman mati jangan ada diberi kesempatan hidup. "Kami berharap ada penjelasan dari majlis hakim terkait ini," tuturnya

Sidang kemarin, dipimpin Hakim Ketua Hendri Tobing didampingi Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra dan Muhammad Sacral Ritonga. Majelis Hakim menilai para terdakwa Radianto alias Goplak, Hari Sutio alias Tio, Iwan Kurniawan bin Panglimo dan Abdul Roni Pasla Panjaitan terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat serta perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim memutuskan keempat terdakwa diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup. Para terdakwa didampingi penasihat hukumnya tertunduk lesu mendengarkan amar putusan majelis hakim. Penasihat maupun JPU masing-masing mengambil sikap pikir-pikir sebelum memilih upaya hukum lainnya ataupun menerima putusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga:  Golkar Usulkan Putra BJ Habibie Jadi Menteri Jokowi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Agung Nugroho usai persidangan mengatakan, sebagaimana amar putusan majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat serta perbuatan melawan hukum menyeludupkan puluhan kilogram sabu dan 23 ribu butir pil ekstasi.

"Sebelumnya, kami menuntut para terdakwa dengan hukuman mati, sesuai dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, Agung menyebutkan memilih pikir-pikir sembari berkoordinasi dengan pimpinannya untuk memutusan upaya hukum yang akan diambil atas putusan tersebut.  "Kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memilih upaya hukum lainnya," tukas Agung.

Sebelumnya, diketahui keempat terdakwa diamankan oleh pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) Pusat dan Provinsi pada Mei 2019 lalu. Bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 23.000 butir yang sudah di kemas dalam jeriken ditemukan petugas BNN didalam mobil putih Fortuner di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Dumai Timur.

1 Kg Sabu dan 41 Butir Ekstasi Diamankan

Sementara itu, di Perumahan Cipta Karya Mandiri, Gang Gajus Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus seorang pengedar merangkap kurir narkoba, NH alias Nanang, Selasa (11/2) lalu. Dari tangan tersangka disita 1 kilogram sabu dan 41 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Bersaing dengan BTS

Kepala BNNP Riau Brigjend Pol Untung Subagyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, Kompol Khodirin menyampaikan, pengungkapan ini berawal laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tampan. Lalu, kata dia, ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama dua hari. "Dari penyelidikan itu, kami berhasil menangkap tersangka berinsial NH alias Nanang," ungkap Kompol Khodirin, Kamis (13/2).

Dipaparkan Khodirin, pria 22 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Dalam penggerebekan ini, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu bungkusan teh Cina Guan Yin Wang warna hijau berisi 1 kg sabu dan plastik berisikan enam paket sedang sabu. Kemudian, plastikan berisi dua bungkus plastik bening les merah. Yang mana, terdapat 41 butir pil ekstasi warna hijau berbentuk boneka.

Sedangkan untuk barang bukti nonnarkotika di antaranya satu unit sepeda motor, satu timbangam digital, satu buku tabungan bersama kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan dua unit handphone. Diterangkan Khodirin, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berisinial J. Lalu, sabu dan ekstasi ini diedarkan berdasarkan instruksi dan arahan dari bandar yang tengah dalam pengejaran petugas.

"Sistemnya, tersangka diarahkan oleh pengendali untuk meletakkan narkotika di suatu tempat. Nanti calon pembeli yang akan menjemput narkotika tersebut di tempat yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan," sebutnya.

Nanang yang berperan sebagai kurir merangkap pengedar menerima upah sebesar Rp3 juta untuk sekali transaksi dalam jumlah besar.

Saat ini, pihakmya masih melakukan pengembangan. "Kami tengah mendalami keterangan tersangka, dan melakukan pengembangan menelusuri pemasok narkoba itu," ujar perwira berpangkat satu bunga melati.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.(hsb/rir)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai akhirnya hanya memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram dan 23.000 butir pil ekstasi. Putusan yang ditetapkan Kamis (13/2), siang kemarin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Dumai yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Putusan ini juga menimbulkan tanda tanya. Pasalnya pada sidang sebelumnya dengan tersangka Ade Kurniawan alias Ibung Bin Zainal justru divonis hukuman mati atas kepemilikan narkoba seberat 50 kilogram dan tanpa ada barang bukti ekstasi. Kritik terkait putusan majelis hakim ini datang dari Ketua KNPI Kota Dumai, Guspian.

- Advertisement -

Kendati menghormati keputusan hakim, putusan berbeda terkait terdakwa narkoba itu menjadi tanda tanya besar masyarakat. "Kami para pemuda mengapresiasi hukuman berat yang diterima para terdakwa narkoba, namun yang jadi tanda tanya, kenapa hukuman berbeda," ujarnya.

"Padahal dari segi barang bukti, empat terdakwa dihukum seumur hidup ini lebih besar dibandingkan dengan satu terdakwa yang dihukum mati. Mereka sama-sama terbukti memiliki 50 kilogram sabu-sabu. Bedanya empat tersangka ada 23 ribu ekstasi, sedangkan satu terdakwa lagi tidak ada. Ini jadi tanda tanya," tambahnya.

- Advertisement -

Ia berharap hukuman para terdakwa narkoba harusnya semuanya sama, hukuman mati jangan ada diberi kesempatan hidup. "Kami berharap ada penjelasan dari majlis hakim terkait ini," tuturnya

Sidang kemarin, dipimpin Hakim Ketua Hendri Tobing didampingi Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra dan Muhammad Sacral Ritonga. Majelis Hakim menilai para terdakwa Radianto alias Goplak, Hari Sutio alias Tio, Iwan Kurniawan bin Panglimo dan Abdul Roni Pasla Panjaitan terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat serta perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim memutuskan keempat terdakwa diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup. Para terdakwa didampingi penasihat hukumnya tertunduk lesu mendengarkan amar putusan majelis hakim. Penasihat maupun JPU masing-masing mengambil sikap pikir-pikir sebelum memilih upaya hukum lainnya ataupun menerima putusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga:  Tangkuban Perahu Meletus, Status Masih Level 1

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Agung Nugroho usai persidangan mengatakan, sebagaimana amar putusan majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat serta perbuatan melawan hukum menyeludupkan puluhan kilogram sabu dan 23 ribu butir pil ekstasi.

"Sebelumnya, kami menuntut para terdakwa dengan hukuman mati, sesuai dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, Agung menyebutkan memilih pikir-pikir sembari berkoordinasi dengan pimpinannya untuk memutusan upaya hukum yang akan diambil atas putusan tersebut.  "Kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memilih upaya hukum lainnya," tukas Agung.

Sebelumnya, diketahui keempat terdakwa diamankan oleh pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) Pusat dan Provinsi pada Mei 2019 lalu. Bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 23.000 butir yang sudah di kemas dalam jeriken ditemukan petugas BNN didalam mobil putih Fortuner di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Dumai Timur.

1 Kg Sabu dan 41 Butir Ekstasi Diamankan

Sementara itu, di Perumahan Cipta Karya Mandiri, Gang Gajus Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus seorang pengedar merangkap kurir narkoba, NH alias Nanang, Selasa (11/2) lalu. Dari tangan tersangka disita 1 kilogram sabu dan 41 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Bersaing dengan BTS

Kepala BNNP Riau Brigjend Pol Untung Subagyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, Kompol Khodirin menyampaikan, pengungkapan ini berawal laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tampan. Lalu, kata dia, ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama dua hari. "Dari penyelidikan itu, kami berhasil menangkap tersangka berinsial NH alias Nanang," ungkap Kompol Khodirin, Kamis (13/2).

Dipaparkan Khodirin, pria 22 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Dalam penggerebekan ini, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu bungkusan teh Cina Guan Yin Wang warna hijau berisi 1 kg sabu dan plastik berisikan enam paket sedang sabu. Kemudian, plastikan berisi dua bungkus plastik bening les merah. Yang mana, terdapat 41 butir pil ekstasi warna hijau berbentuk boneka.

Sedangkan untuk barang bukti nonnarkotika di antaranya satu unit sepeda motor, satu timbangam digital, satu buku tabungan bersama kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan dua unit handphone. Diterangkan Khodirin, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berisinial J. Lalu, sabu dan ekstasi ini diedarkan berdasarkan instruksi dan arahan dari bandar yang tengah dalam pengejaran petugas.

"Sistemnya, tersangka diarahkan oleh pengendali untuk meletakkan narkotika di suatu tempat. Nanti calon pembeli yang akan menjemput narkotika tersebut di tempat yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan," sebutnya.

Nanang yang berperan sebagai kurir merangkap pengedar menerima upah sebesar Rp3 juta untuk sekali transaksi dalam jumlah besar.

Saat ini, pihakmya masih melakukan pengembangan. "Kami tengah mendalami keterangan tersangka, dan melakukan pengembangan menelusuri pemasok narkoba itu," ujar perwira berpangkat satu bunga melati.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.(hsb/rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari