Minggu, 6 April 2025
spot_img

Berkas Tersangka Eks Danjen Kopassus Soenarko Dilimpahkan ke JPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas perkara tersangka eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menyerahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pengecekan kelengkapan perkara tersebut.

"Penyidikan tersangka Saudara S terkait kepemilikan senpi. Bahwasannya kasusnya sudah tahap 1 mulai hari Senin, 9 November 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Awi mengungkapkan bahwa penyidik mencecar Soenarko sebanyak 28 pertanyaan terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Vonis Bebas Syafri Harto, Jaksa Pikir-Pikir 14 Hari sebelum Ajukan Kasasi

Menurut Awi, selama menjalani pemeriksaan, Soenarko dan kuasa hukumnya berlaku kooperatif kepada penyidik Bareskrim Polri.

Soenarko sendiri dijadwalkan pemanggilan pada Jumat 16 Oktober 2020. Namun berhalangan hadir kala itu. Akhirnya, Soenaeko memenuhi pemanggilan pada Senin, 20 Oktober 2020.

Menko Polhukam ketika itu, Wiranto, mengumumkan penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kasus dugaan senjata api ilegal jenis M4 pada tahun 2019 lalu. Wiranto menyebut bahwa senjata itu diduga berkaitan dengan adanya aksi pada 22 Mei 2019 silam.

Soenarko sendiri kemudian sempat ditahan setelah penetapan tersangka tersebut sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga dibebaskan.

Baca Juga:  MK Bisa Adili Sengketa Pilpres Bersifat Administrasi

Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas perkara tersangka eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menyerahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pengecekan kelengkapan perkara tersebut.

"Penyidikan tersangka Saudara S terkait kepemilikan senpi. Bahwasannya kasusnya sudah tahap 1 mulai hari Senin, 9 November 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Awi mengungkapkan bahwa penyidik mencecar Soenarko sebanyak 28 pertanyaan terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Positif Virus Corona, Bintang Game of Thrones Kristofer Hivju Isolasi di Rumah

Menurut Awi, selama menjalani pemeriksaan, Soenarko dan kuasa hukumnya berlaku kooperatif kepada penyidik Bareskrim Polri.

Soenarko sendiri dijadwalkan pemanggilan pada Jumat 16 Oktober 2020. Namun berhalangan hadir kala itu. Akhirnya, Soenaeko memenuhi pemanggilan pada Senin, 20 Oktober 2020.

Menko Polhukam ketika itu, Wiranto, mengumumkan penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kasus dugaan senjata api ilegal jenis M4 pada tahun 2019 lalu. Wiranto menyebut bahwa senjata itu diduga berkaitan dengan adanya aksi pada 22 Mei 2019 silam.

Soenarko sendiri kemudian sempat ditahan setelah penetapan tersangka tersebut sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga dibebaskan.

Baca Juga:  Vonis Bebas Syafri Harto, Jaksa Pikir-Pikir 14 Hari sebelum Ajukan Kasasi

Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Berkas Tersangka Eks Danjen Kopassus Soenarko Dilimpahkan ke JPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas perkara tersangka eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menyerahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pengecekan kelengkapan perkara tersebut.

"Penyidikan tersangka Saudara S terkait kepemilikan senpi. Bahwasannya kasusnya sudah tahap 1 mulai hari Senin, 9 November 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Awi mengungkapkan bahwa penyidik mencecar Soenarko sebanyak 28 pertanyaan terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  MK Bisa Adili Sengketa Pilpres Bersifat Administrasi

Menurut Awi, selama menjalani pemeriksaan, Soenarko dan kuasa hukumnya berlaku kooperatif kepada penyidik Bareskrim Polri.

Soenarko sendiri dijadwalkan pemanggilan pada Jumat 16 Oktober 2020. Namun berhalangan hadir kala itu. Akhirnya, Soenaeko memenuhi pemanggilan pada Senin, 20 Oktober 2020.

Menko Polhukam ketika itu, Wiranto, mengumumkan penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kasus dugaan senjata api ilegal jenis M4 pada tahun 2019 lalu. Wiranto menyebut bahwa senjata itu diduga berkaitan dengan adanya aksi pada 22 Mei 2019 silam.

Soenarko sendiri kemudian sempat ditahan setelah penetapan tersangka tersebut sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga dibebaskan.

Baca Juga:  Warga Fatikha Rimbo Panjang Swakelola Pasang Lampu Jalan

Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas perkara tersangka eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menyerahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pengecekan kelengkapan perkara tersebut.

"Penyidikan tersangka Saudara S terkait kepemilikan senpi. Bahwasannya kasusnya sudah tahap 1 mulai hari Senin, 9 November 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Awi mengungkapkan bahwa penyidik mencecar Soenarko sebanyak 28 pertanyaan terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Positif Virus Corona, Bintang Game of Thrones Kristofer Hivju Isolasi di Rumah

Menurut Awi, selama menjalani pemeriksaan, Soenarko dan kuasa hukumnya berlaku kooperatif kepada penyidik Bareskrim Polri.

Soenarko sendiri dijadwalkan pemanggilan pada Jumat 16 Oktober 2020. Namun berhalangan hadir kala itu. Akhirnya, Soenaeko memenuhi pemanggilan pada Senin, 20 Oktober 2020.

Menko Polhukam ketika itu, Wiranto, mengumumkan penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kasus dugaan senjata api ilegal jenis M4 pada tahun 2019 lalu. Wiranto menyebut bahwa senjata itu diduga berkaitan dengan adanya aksi pada 22 Mei 2019 silam.

Soenarko sendiri kemudian sempat ditahan setelah penetapan tersangka tersebut sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga dibebaskan.

Baca Juga:  Tangkap Bandar Narkoba di Panger, Polisi Dilempari Batu

Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari