Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ditabrak Mobil, Dua Pengguna Grabwheels di Senayan Tewas Seketika

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kecelakaan maut yang melibatkan pengguna grabwheels  terjadi di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11) dini hari.

Peristiwa ini terjadi ketika mobil menabrak enam pengguna grabwheels alias skuter listrik.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membenarkan adanya kecelakaan ini. Ada korban meninggal dunia bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).

Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan tersangka pengendara mobil yang dianggap lalai dalam berkendara.

“Untuk pengemudi inisial DH sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fahri kepada wartawan, Rabu.

DH diduga melanggar Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Istri Otaki Pembunuhan Hakim PN Medan

Meski begitu, pelaku belum ditahan polisi. Menurut Fahri, pelaku masih diperiksa intensif. Bukan tidak mungkin DH akan ditahan.

"Saat ini kami masih dalam pemeriksaan. Kalau penahanan itu urusan penyidik, tapi kami sudah tetapkan sebagai tersangka hari ini," ujarnya.

Kecelakaan grabwheels ini terjadi di sekitar kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Mulanya, para korban menyewa Grabwheels FX Sudirman.

Ketika mengendarai grabwheels di sekitar lokasi kejadian, tiba-tiba korban dihantam mobil yang dikendarai pelaku. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kecelakaan maut yang melibatkan pengguna grabwheels  terjadi di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11) dini hari.

Peristiwa ini terjadi ketika mobil menabrak enam pengguna grabwheels alias skuter listrik.

- Advertisement -

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membenarkan adanya kecelakaan ini. Ada korban meninggal dunia bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).

Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.

- Advertisement -

Dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan tersangka pengendara mobil yang dianggap lalai dalam berkendara.

“Untuk pengemudi inisial DH sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fahri kepada wartawan, Rabu.

DH diduga melanggar Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Cina Ancam Empat Negara yang Memboikot Olimpiade

Meski begitu, pelaku belum ditahan polisi. Menurut Fahri, pelaku masih diperiksa intensif. Bukan tidak mungkin DH akan ditahan.

"Saat ini kami masih dalam pemeriksaan. Kalau penahanan itu urusan penyidik, tapi kami sudah tetapkan sebagai tersangka hari ini," ujarnya.

Kecelakaan grabwheels ini terjadi di sekitar kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Mulanya, para korban menyewa Grabwheels FX Sudirman.

Ketika mengendarai grabwheels di sekitar lokasi kejadian, tiba-tiba korban dihantam mobil yang dikendarai pelaku. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari