Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dua Tersangka Korupsi Dana Panwaslu Bengkalis Senilai Rp2,5 M Ditahan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Panwaslu Bengkalis 2015 sebesar Rp2,6 miliar berinisial RI (perempuan).menjabat Bendahara dan DS (laki-laki) menjabat Sekretaris ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sejak Selasa (12/7/2022).

Penahanan kedua tersangka, setelah penyidik tipikor Polres Bengkalis melimpahkan berkas perkara (P21) bersama dua orang tersangka ke penyidik pidana khusus Kejari Bengkalis.

Penahanan tersebut dikarenakan kasus dugaan korupsi dana hibah yang digelontorkan oleh Pemkab Bengkalis ke Pengawas Pemilu (Paswaslu) tahun 2015 silam dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

Kedua tersangka adalah ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar, karena keduanya tidak bisa mpertanggung jawabkan (SPj) penggunaan anggaran tersebut pada masa itu.

Baca Juga:  Nokia Luncurkan Ponsel Konvensional, Harganya hanya Rp357 Ribu

Kepala  Kejari Bengkalis Rahmat Budiman SH MH melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan kedua tersangka tersebut.

“Ya, sudah kami tahan. Ini setelah penyidik tipikor Polres Bengkalis menyerahkan berkas perkara P21 dan dinyatakan lengkap ke penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkalis. Saat pelimpahan keduanya sempat diperiksa di mulai dari pukul 14.00- 16.30 WIb dan langsung dilakukan penahanan,” ujar snan Ferdian, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, penyerahan 2  tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang berasal dari Pemkab Bengkalis kepada  Paswaslu tahun 2015 silam dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

"Ini merupakan pelimpihanan kedua tersangka kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap. Setelah disershterimakan keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas IIA Bengkalis," ujarnya.

Baca Juga:  Daftar Handphone yang Tidak Bisa Gunakan WhatsApp di Tahun 2021

Dijelaskan Isnan, dengan diserahkanya tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti , penuntut umum pada kejari Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar perkara tersebut dapat diputus serta mendapatkan kekuqtan hukum tetap.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Panwaslu Bengkalis 2015 sebesar Rp2,6 miliar berinisial RI (perempuan).menjabat Bendahara dan DS (laki-laki) menjabat Sekretaris ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sejak Selasa (12/7/2022).

Penahanan kedua tersangka, setelah penyidik tipikor Polres Bengkalis melimpahkan berkas perkara (P21) bersama dua orang tersangka ke penyidik pidana khusus Kejari Bengkalis.

- Advertisement -

Penahanan tersebut dikarenakan kasus dugaan korupsi dana hibah yang digelontorkan oleh Pemkab Bengkalis ke Pengawas Pemilu (Paswaslu) tahun 2015 silam dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

Kedua tersangka adalah ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar, karena keduanya tidak bisa mpertanggung jawabkan (SPj) penggunaan anggaran tersebut pada masa itu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Suhendra Hadikuntono Diberi Tugas Menemui Jokowi

Kepala  Kejari Bengkalis Rahmat Budiman SH MH melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan kedua tersangka tersebut.

“Ya, sudah kami tahan. Ini setelah penyidik tipikor Polres Bengkalis menyerahkan berkas perkara P21 dan dinyatakan lengkap ke penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkalis. Saat pelimpahan keduanya sempat diperiksa di mulai dari pukul 14.00- 16.30 WIb dan langsung dilakukan penahanan,” ujar snan Ferdian, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, penyerahan 2  tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang berasal dari Pemkab Bengkalis kepada  Paswaslu tahun 2015 silam dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

"Ini merupakan pelimpihanan kedua tersangka kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap. Setelah disershterimakan keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas IIA Bengkalis," ujarnya.

Baca Juga:  Sasaran Vaksinasi untuk Lansia Belum Maksimal

Dijelaskan Isnan, dengan diserahkanya tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti , penuntut umum pada kejari Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar perkara tersebut dapat diputus serta mendapatkan kekuqtan hukum tetap.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari