Senin, 14 Juli 2025

MUI Sebut RUU HIP Mengubah Pancasila Menjadi Ekasila

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. RUU kontroversial itu juga disebut mengubah Pancasila menjadi Ekasila.

"Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin.

MUI berpendapat, RUU HIP memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni Gotong Royong. Ini nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.

Baca Juga:  Dukungan Bertambah, Syarudin Husin Teratas

Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"RUU HIP adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD. Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut," tegasnya.

Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia mengeluarkan maklumat terkait RUU HIP pada Jumat, 12 Juni 2020. Maklumat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum, KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas ini berisi penolakan terhadap RUU tersebut karena dianggap akan membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga:  PSBM, Tim Satgas Sisir ke Desa-desa

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. RUU kontroversial itu juga disebut mengubah Pancasila menjadi Ekasila.

"Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin.

MUI berpendapat, RUU HIP memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni Gotong Royong. Ini nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.

Baca Juga:  Dukungan Bertambah, Syarudin Husin Teratas

Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"RUU HIP adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD. Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut," tegasnya.

- Advertisement -

Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia mengeluarkan maklumat terkait RUU HIP pada Jumat, 12 Juni 2020. Maklumat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum, KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas ini berisi penolakan terhadap RUU tersebut karena dianggap akan membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga:  Meninggal, Jaksa Fedrik Terpapar Corona ketika Mudik ke Baturaja 

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. RUU kontroversial itu juga disebut mengubah Pancasila menjadi Ekasila.

"Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin.

MUI berpendapat, RUU HIP memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni Gotong Royong. Ini nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.

Baca Juga:  KPK Dalami Tipikor DAK Kota Dumai Untuk Tersangka ZAS

Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"RUU HIP adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD. Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut," tegasnya.

Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia mengeluarkan maklumat terkait RUU HIP pada Jumat, 12 Juni 2020. Maklumat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum, KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas ini berisi penolakan terhadap RUU tersebut karena dianggap akan membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga:  Rencana Reuni 212, Moeldoko: Jangan Terlalu Banyak Buat Gerakan

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari