Jumat, 22 November 2024

Media Boleh Siaran Langsung saat Sidang Mahkamah Konstitusi

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengedepankan transparansi untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Publik bisa mengakses jalannya persidangan yang dimulai pada 14 Juni 2019. ’’Jadi, semua di bawah pengawasan publik. Jadi kami ingin ini terbuka,”’’ucap Hakim MK I Dewa Gede Palguna ditemui ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019) ini.

Contoh keterbukaan itu, kata dia, MK memperbolehkan sidang PHPU Pilpres 2019 disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi nasional. ’’Stasiun TV ikut live,’’ kata dia.

 

Lagi pula, ucap dia, persidangan selalu terbuka dan transparan untuk publik. Terlebih persidangan berkaitan dengan Pilpres yang menuai sorotan seluruh rakyat. ’’Sesungguhnya dalam sidang apa pun memang sudah seperti itu memperlakukannya hanya ini karena pemilihan presiden. Jadi, ketika kami memeriksa pengujian UU juga seperti itu perlakuannya, hanya tidak dipublikasikan,’’ ucap dia.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Syahrul Yasin Limpo Akan Selesaikan Data Pertanian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengedepankan transparansi untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Publik bisa mengakses jalannya persidangan yang dimulai pada 14 Juni 2019. ’’Jadi, semua di bawah pengawasan publik. Jadi kami ingin ini terbuka,”’’ucap Hakim MK I Dewa Gede Palguna ditemui ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019) ini.

Contoh keterbukaan itu, kata dia, MK memperbolehkan sidang PHPU Pilpres 2019 disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi nasional. ’’Stasiun TV ikut live,’’ kata dia.

 

Lagi pula, ucap dia, persidangan selalu terbuka dan transparan untuk publik. Terlebih persidangan berkaitan dengan Pilpres yang menuai sorotan seluruh rakyat. ’’Sesungguhnya dalam sidang apa pun memang sudah seperti itu memperlakukannya hanya ini karena pemilihan presiden. Jadi, ketika kami memeriksa pengujian UU juga seperti itu perlakuannya, hanya tidak dipublikasikan,’’ ucap dia.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Tol Pekanbaru-Bangkinang Ditutup, Dilalui 54.034 Kendaraan selama Mudik
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari