Diteken Presiden Pekan Lalu, Iuran Kelas I dan II Naik Hampir 100 Persen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I, dan II. Sementara iuran kelas II akan naik pada 2021 mendatang.

- Advertisement -

Adapun Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5) kemarin. Kenaikan iuran BPJS tersebut diatur dalam Pasal 34.

Adapun rincian kenaikan sesuai Perpres dimaksud pertamaIuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu dari saat ini Rp80 ribu.

- Advertisement -

Kedua Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100 ribu dari saat ini sebesar Rp51 ribu.

KetigaIuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.

Sebelumnya pada Maret 2019 lalu, Mahkamah Agung pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I, dan II. Sementara iuran kelas II akan naik pada 2021 mendatang.

Adapun Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5) kemarin. Kenaikan iuran BPJS tersebut diatur dalam Pasal 34.

Adapun rincian kenaikan sesuai Perpres dimaksud pertamaIuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu dari saat ini Rp80 ribu.

Kedua Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100 ribu dari saat ini sebesar Rp51 ribu.

KetigaIuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.

Sebelumnya pada Maret 2019 lalu, Mahkamah Agung pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya