JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menginformasikan, politikus PDI Perjuangan Harun Masiku berada di Singapura sejak Senin (6/1) lalu. Itu artinya kepergian Harun keluar negeri sebelum terjadinya operasi tangkap tangan yang meringkus komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu Setiawan terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Yang bersangkutan (Harun Masiku, red), tercatat melintas keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin 6 Januari 2019,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang dikonfirmasi, Senin (13/1).
Arvin menyebut, Harun pergi ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta pada Senin (6/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan demikian, Harun telah berada di luar negeri dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1).
“Sekitar jam 11 siang melalui Bandara Soetta,” jelas Arvin.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, hingga kini masih mencari keberadaan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku yang pada Kamis (9/1)telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Kita masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan (Harun Masiku) dan kita terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam pesan singkatnya, Senin (13/1).
Firli menyampaikan, pihaknya telah membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencari keberadaan Harun. Bahkan KPK pun telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal Harun ke luar negeri.
“Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka, karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia,” terang Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun meminta semua pihak untuk bersabar dan memercayakan penanganan kasus suap yang juga menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk sepenuhnya diserahkan kepada penyidik KPK.
“Beri kesempatan untuk penyidik bekerja dan kita beri dukungan. Sehingga penyidik bisa bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugasnya secara profesional,” tegas Firli.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).