ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan, kegiatan belanja langsung maupun pihak ketiga yang mengalami tunda bayar per 31 Desember 2019 lalu dengan nilai sekitar Rp64,7 miliar, mendapat prioritas untuk dibayarkan pada tahun ini.
Kepastian akan dibayarkan kegiatan tunda bayar oleh Pemkab Rohul, berdasarkan estimasi penerimaan daerah yang akan diterima pada tahun 2020.
Total dana tunda bayar kegiatan tahun lalu yang belum terbayarkan dipenghujung akhir tahun 2019 sekitar Rp64,7 miliar. Dari total dana tersebut, terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Rohul yang mengalami tunda bayar.
Terjadinya tunda bayar kegiatan 2019, lanjutnya lebih disebabkan belum seluruhnya, dana bagi hasil (DBH) dan dana perimbangan yang disalurkan pusat ke kas daerah Rohul hingga per 31 Desember 2019.
Kepala BPKAD Rohul Suharman SPi melalui Kabid Perbendaharaan Abdul Rohim SE kepada Riau Pos, Jumat (10/1) menjelaskan, total dana tunda bayar 2019 sekitar Rp64,7 miliar yang tersebar di sejumlah OPD Rohul yang belum disalurkan pada akhir tahun lalu, merupakan kegiatan belanja langsung, pihak ketiga maupun kegiatan lelang.
Diakuinya, dari total dana tunda bayar yang menjadi prioritas untuk dibayarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Dengan catatan, jika pemerintah pusat telah menyalurkan DBH 2019 yang belum 100 persen ditransfer ke kas daerah dalam tahun ini.
Disebutkannya, dari Rp64,7 miliar dana tunda bayar akan diprioritaskan Pemkab Rohul untuk dibayarkan pada triwulan I tahun 2020 itu, termasuk bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 tunda bayar sekitar Rp9 miliar.
Diakuinya, penyaluran besaran bantuan ADD yang bersumber dari APBD Rohul, berdasarkan asumsi penerimaan total dana perimbangan sebesar 10 persen yang diterima Pemkab Rohul.
Rohim mengatakan, kegiatan 2019 yang mengalami tunda bayar dengan totalnya sekitar Rp64,7 miliar, diketahui berdasarkan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh OPD ke BPKAD Rohul.
"Tunda bayar kegiatan tahun 2019 yang belum disalurkan akhir tahun lalu, diprioritas untuk dibayarkan dalam tahun ini. Dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan estimasi penerimaan daerah yang diterima Pemkab Rohul pada tahun ini. Jadi tergantung transfer dana Pusat ke daerah," tuturnya.(adv)