Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Hari Ini, Setya Novanto Dihadirkan untuk Sidang Perkara Sofyan Basir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 terus berlanjut. Hari ini, Senin (12/8) Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Setya Novanto untuk bersaksi. Mantan ketua umum Partai Golkar itu akan bersaksi untuk terdakwa Sofyan Basir, eks dirut PT PLN (persero).

“Sepertinya saksi hanya Pak SN (Setya Novanto),” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, saat dikonfirmasi Senin (12/8).

Mantan ketua DPR itu akan diminta kesaksiannya seputar kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 terus berlanjut. Sebab nama dia muncul dalam dakwaan Sofyan Basir setidaknya lebih dari sepuluh kali. Kaitannya dengan Sofyan adalah termasuk soal sejumlah pertemuan dan pengawalan proyek PLTU MT Riau-1.

Baca Juga:  Menko Airlangga Beberkan Komitmen Indonesia Mewujudkan Ekonomi Hijau

Dalam dakwaan disebutkan, pertemuan antara Novanto, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso digelar di rumah Novanto pada medio 2016. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan untuk diberikan kepada Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Hanya saja, Sofyan ketika itu menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidat calon perusahaan yang akan mendapatkan proyek dan malah mengarahkan Novanto untuk mencari proyek pembangkit listrik lainnya.

Pada kasus ini pula, Novanto yang mengenalkan Kotjo dengan Eni, meminta Eni agar mengawal proyek PLTU MT Riau-1 yang tengah dibidik Kotjo. Dalam prosesnya, terjadi sejumlah pertemuan antara Kotjo, Eni dan direksi PLN guna membahas proyek tersebut.

Baca Juga:  Kemendagri Siapkan Plt Gubernur Kepri

Peran Novanto adalah menjembatani kepentingan Kotjo tersebut nantinya akan diguyur imbalan USD 6 juta atau sebesar 24 persen dari 2,5 persen fee Kotjo sebesar USD 25 juta dari nilai proyek USD 900 juta.

Dalam kasus ini, Eni Saragih dan Kotjo sudah lebih dulu divonis bersalah. Eni terbukti menerima suap senilai Rp 4,75 miliar dari Kotjo.

Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 terus berlanjut. Hari ini, Senin (12/8) Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Setya Novanto untuk bersaksi. Mantan ketua umum Partai Golkar itu akan bersaksi untuk terdakwa Sofyan Basir, eks dirut PT PLN (persero).

“Sepertinya saksi hanya Pak SN (Setya Novanto),” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, saat dikonfirmasi Senin (12/8).

- Advertisement -

Mantan ketua DPR itu akan diminta kesaksiannya seputar kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 terus berlanjut. Sebab nama dia muncul dalam dakwaan Sofyan Basir setidaknya lebih dari sepuluh kali. Kaitannya dengan Sofyan adalah termasuk soal sejumlah pertemuan dan pengawalan proyek PLTU MT Riau-1.

Baca Juga:  Kemendagri Siapkan Plt Gubernur Kepri

Dalam dakwaan disebutkan, pertemuan antara Novanto, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso digelar di rumah Novanto pada medio 2016. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan untuk diberikan kepada Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

- Advertisement -

Hanya saja, Sofyan ketika itu menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidat calon perusahaan yang akan mendapatkan proyek dan malah mengarahkan Novanto untuk mencari proyek pembangkit listrik lainnya.

Pada kasus ini pula, Novanto yang mengenalkan Kotjo dengan Eni, meminta Eni agar mengawal proyek PLTU MT Riau-1 yang tengah dibidik Kotjo. Dalam prosesnya, terjadi sejumlah pertemuan antara Kotjo, Eni dan direksi PLN guna membahas proyek tersebut.

Baca Juga:  Makam Raja-Raja Rambah Jadi Bukti Sejarah dan Naikkan Marwah Rokan Hulu

Peran Novanto adalah menjembatani kepentingan Kotjo tersebut nantinya akan diguyur imbalan USD 6 juta atau sebesar 24 persen dari 2,5 persen fee Kotjo sebesar USD 25 juta dari nilai proyek USD 900 juta.

Dalam kasus ini, Eni Saragih dan Kotjo sudah lebih dulu divonis bersalah. Eni terbukti menerima suap senilai Rp 4,75 miliar dari Kotjo.

Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari