Kamis, 19 September 2024

Ternyata Ini Penyebab Nia Ramadhani Sering Nangis saat Diperiksa Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat memastikan ketiga anak Nia Ramadhani tidak melihat proses penangkapan ibunya akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Saat itu, ketiga anak Nia tidak berada di rumahnya di Pondoh Indah, Jakarta Selatan.

“Anak-anaknya nggak melihat kejadian itu, kan rumahnya beda,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Senin (12/7).

Panji menyebut, Nia sudah menyesali perbuatannya memakai sabu. Dia bahkan kerap menangis selama proses pemeriksaan berjalan.

“Kalau penyesalan udah pasti. Nia sering menangis karena ingat anaknya,” jelasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Tiga Warga Jepang Terinfeksi Virus Corona Dievakuasi dari Wuhan

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (7/7) kemarin petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

- Advertisement -

Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.

Pada malam harinya atau tadi malam, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Kajari: Tak Semua Kasus Harus Jalur Persidangan

Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat memastikan ketiga anak Nia Ramadhani tidak melihat proses penangkapan ibunya akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Saat itu, ketiga anak Nia tidak berada di rumahnya di Pondoh Indah, Jakarta Selatan.

“Anak-anaknya nggak melihat kejadian itu, kan rumahnya beda,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Senin (12/7).

Panji menyebut, Nia sudah menyesali perbuatannya memakai sabu. Dia bahkan kerap menangis selama proses pemeriksaan berjalan.

“Kalau penyesalan udah pasti. Nia sering menangis karena ingat anaknya,” jelasnya.

Sebelumnya, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Proyek Turap Jalan Yos Sudarso Jadi Sorotan

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (7/7) kemarin petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.

Pada malam harinya atau tadi malam, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Pimpinan Ponpes At-Taqwa Cianjur Ditangkap Polisi

Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari