Kamis, 19 September 2024

Gubernur Kepri Tersangka 2 Kasus

(RIAUPOS.CO) — KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Yakni perkara suap dan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Nurdin yang diamankan di Tanjungpinang pada Rabu (10/7) itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.25, kemarin (11/7). Raut wajah Nurdin tampak tegang saat turun dari kendaraan operasional KPK. Nurdin yang mengenakan pakaian safari gelap itu sama sekali tidak berkata apa pun ketika melintas di depan awak media.

Baca Juga:  Alasan Cinta Laura Rilis Cloud 9 di Tengah Pandemi

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK meningkatkan status Nurdin menjadi tersangka. Dalam perkara suap, Nurdin tidak sendirian. Tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono sebagai penerima suap. Dan pengembang reklamasi Abu Bakar diduga sebagai pemberi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya mendapati bukti lain yang diduga sebagai uang suap untuk Nurdin. Selain 6 ribu dolar Singapura (Rp62,4 juta) yang diperoleh saat operasi tangkap tangan (OTT), tim juga mengidentifikasi uang lain sebesar 5 ribu dolar Singapura (Rp52 juta) dan Rp45 juta yang diberikan pada 30 Mei lalu. Sehingga, total suap terkait izin reklamasi itu sekitar Rp159,4 juta.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sering Lelah Tiba-tiba, Waspada Mungkin Gejala Jantung Koroner

Selain penerimaan suap, KPK mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi untuk Nurdin dalam bentuk mata uang asing. Perinciannya, 43.942 dolar Singapura (Rp456,996 juta), 5.303 dolar AS (Rp74,772 juta), 5 euro (Rp79.180), 407 ringgit Malaysia (Rp1,39 juta), 500 riyal (Rp1,872 juta), dan Rp132,61 juta. Uang itu disimpan Nurdin dalam tas pribadinya warna hitam.

 

- Advertisement -

 

(RIAUPOS.CO) — KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Yakni perkara suap dan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Nurdin yang diamankan di Tanjungpinang pada Rabu (10/7) itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.25, kemarin (11/7). Raut wajah Nurdin tampak tegang saat turun dari kendaraan operasional KPK. Nurdin yang mengenakan pakaian safari gelap itu sama sekali tidak berkata apa pun ketika melintas di depan awak media.

Baca Juga:  AS dan Uni Eropa Hentikan Sementara Pemakaian Vaksin Johnson & Johnson

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK meningkatkan status Nurdin menjadi tersangka. Dalam perkara suap, Nurdin tidak sendirian. Tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono sebagai penerima suap. Dan pengembang reklamasi Abu Bakar diduga sebagai pemberi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya mendapati bukti lain yang diduga sebagai uang suap untuk Nurdin. Selain 6 ribu dolar Singapura (Rp62,4 juta) yang diperoleh saat operasi tangkap tangan (OTT), tim juga mengidentifikasi uang lain sebesar 5 ribu dolar Singapura (Rp52 juta) dan Rp45 juta yang diberikan pada 30 Mei lalu. Sehingga, total suap terkait izin reklamasi itu sekitar Rp159,4 juta.

Baca Juga:  Juliari Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara

Selain penerimaan suap, KPK mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi untuk Nurdin dalam bentuk mata uang asing. Perinciannya, 43.942 dolar Singapura (Rp456,996 juta), 5.303 dolar AS (Rp74,772 juta), 5 euro (Rp79.180), 407 ringgit Malaysia (Rp1,39 juta), 500 riyal (Rp1,872 juta), dan Rp132,61 juta. Uang itu disimpan Nurdin dalam tas pribadinya warna hitam.

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari