Senin, 19 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Di Sini Gubernur Kepri Ditahan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA) menjalani penahanan di Rutan KPK.

Hal ini disampaikan Febri setelah penetapan Nurdin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara suap izin reklamasi. Khusus Nurdin, dia dijerat dua kasus sekaligus. Satu lagi dugaan gratifikasi.

’’Penahanan untuk 20 hari pertama. NBA ditahan di Rutan Kelas I Cabang KPK (K4),’’ tulis Febri melalui pesan singkat, Jumat dini hari (12/7/2019).

Sedangkan dua anak buah Nurdin sebagai tersangka suap, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga:  Dokter Cantik Ini Ajak Masyarakat Jaga Porsi Gizi Makanan 

Satu lagi, Abu Bakar (ABK) selaku pihak swasta yang diduga memberi suap ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK. Para tersangka baru selesai diperiksa Jumat dini hari.(fat)

Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA) menjalani penahanan di Rutan KPK.

Hal ini disampaikan Febri setelah penetapan Nurdin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara suap izin reklamasi. Khusus Nurdin, dia dijerat dua kasus sekaligus. Satu lagi dugaan gratifikasi.

’’Penahanan untuk 20 hari pertama. NBA ditahan di Rutan Kelas I Cabang KPK (K4),’’ tulis Febri melalui pesan singkat, Jumat dini hari (12/7/2019).

Sedangkan dua anak buah Nurdin sebagai tersangka suap, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musala

Satu lagi, Abu Bakar (ABK) selaku pihak swasta yang diduga memberi suap ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK. Para tersangka baru selesai diperiksa Jumat dini hari.(fat)

- Advertisement -

Editor: Fopin A Sinaga

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA) menjalani penahanan di Rutan KPK.

Hal ini disampaikan Febri setelah penetapan Nurdin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara suap izin reklamasi. Khusus Nurdin, dia dijerat dua kasus sekaligus. Satu lagi dugaan gratifikasi.

’’Penahanan untuk 20 hari pertama. NBA ditahan di Rutan Kelas I Cabang KPK (K4),’’ tulis Febri melalui pesan singkat, Jumat dini hari (12/7/2019).

Sedangkan dua anak buah Nurdin sebagai tersangka suap, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga:  Dokter Cantik Ini Ajak Masyarakat Jaga Porsi Gizi Makanan 

Satu lagi, Abu Bakar (ABK) selaku pihak swasta yang diduga memberi suap ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK. Para tersangka baru selesai diperiksa Jumat dini hari.(fat)

Editor: Fopin A Sinaga

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari