Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Abraham Samad Heran Lihat Sikap Firli Bahuri Cs

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberikan analisisnya terkait tuntutan rendah terhadap dua polisi penyerang Novel Baswedan. Menurut Samad, tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut ukum sangat aneh.

"Kemarin kita mendengar tuntutan setahun penjara terhadap pelaku penganiayaan pada penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut saya tuntutan ini aneh dan melukai rasa keadilan hukum, khususnya Novel dan keluarga," kata Samad dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/6).

Pertama, kata Samad, pelakunya adalah penegak hukum, dan korban adalah penegak hukum. Ini adalah kejahatan penegak hukum terhadap Novel sebagai penegak hukum. Seharusnya hukum melindungi penegaknya yang berintegritas dengan menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal.
"Kedua, peristiwanya terkait dengan kinerja Novel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum tipikor. Tuntutan itu sangat tidak berpihak kepada Novel dan keluarga sebagai korban, serta tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi," kata dia.

Baca Juga:  Ditinggal Pemilik, Tiga Unit Rumah Petak di Jalan Durian Terbakar

Ketiga, lanjut Samad, jaksa gagal mengurai motif utama pelaku penyerangan kepada Novel. Motif ketidaksukaan pelaku kepada Novel sangat subjektif dan lemah secara hukum. Ada motif utama yang gagal dimunculkan.

"Keempat, jaksa gagal membongkar jaringan pelaku penyerangan dengan hanya menjadikan kedua pelaku sebagai tersangka tunggal. Padahal advokasi masyarakat sipil menyebut ada aktor intelektual yang sengaja dilindungi. Ini kejahatan hukum yang sangat sistematis," kata dia.

Kelima, Samad juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK. Menurut dia, Firli Bahuri Cs mestinya melayangkan protes atau keberatan atas tuntutan itu. "Tetapi diamnya mereka seolah mengamini," kata dia.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberikan analisisnya terkait tuntutan rendah terhadap dua polisi penyerang Novel Baswedan. Menurut Samad, tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut ukum sangat aneh.

"Kemarin kita mendengar tuntutan setahun penjara terhadap pelaku penganiayaan pada penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut saya tuntutan ini aneh dan melukai rasa keadilan hukum, khususnya Novel dan keluarga," kata Samad dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/6).

- Advertisement -

Pertama, kata Samad, pelakunya adalah penegak hukum, dan korban adalah penegak hukum. Ini adalah kejahatan penegak hukum terhadap Novel sebagai penegak hukum. Seharusnya hukum melindungi penegaknya yang berintegritas dengan menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal.
"Kedua, peristiwanya terkait dengan kinerja Novel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum tipikor. Tuntutan itu sangat tidak berpihak kepada Novel dan keluarga sebagai korban, serta tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi," kata dia.

Baca Juga:  Pemkab Rohil Diminta Pastikan Fasilitas Prokes

Ketiga, lanjut Samad, jaksa gagal mengurai motif utama pelaku penyerangan kepada Novel. Motif ketidaksukaan pelaku kepada Novel sangat subjektif dan lemah secara hukum. Ada motif utama yang gagal dimunculkan.

- Advertisement -

"Keempat, jaksa gagal membongkar jaringan pelaku penyerangan dengan hanya menjadikan kedua pelaku sebagai tersangka tunggal. Padahal advokasi masyarakat sipil menyebut ada aktor intelektual yang sengaja dilindungi. Ini kejahatan hukum yang sangat sistematis," kata dia.

Kelima, Samad juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK. Menurut dia, Firli Bahuri Cs mestinya melayangkan protes atau keberatan atas tuntutan itu. "Tetapi diamnya mereka seolah mengamini," kata dia.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari